spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

PPKM Darurat Diperpanjang akan Semakin Menyengsarakan Rakyat

Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Mujahid 212

KNews.id- PPKM Darurat akan semakin memiskinkan dan menjangkitnya penyakit lain selain Covid 19 karena kurnagnya asupan gizi, bahkan berdampak penyakit jiwa.

- Advertisement -

PPKM  Darurat yang tidak merujuk perintah dari ketentuan regulasi yang ada, bahwa Pemerintah Pusat harus bertanggung jawab dengan kesehatan masyarakat degan menanggung beban kebutuhan hidup ( panganan yang bergizi ) termasuk kebutuhan pangan hewan peliharaan, idealnya isi UU. Kekarantinaan Kesehatan, khususnya vide pasal 55 UU. RI No. 6 / 2018.

Sehingga amat dikhawatirkan,  himbauan dalam bentuk kebijakan PPKM ini justru akan semakin memperpuruk keadaan, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan masyarakat pada zona PPKM Darurat . Bahkan  dapat menimbulkan dampak stress atau  menimbulkan gangguan psikologis.

- Advertisement -

Oleh sebab rakyat yang dibatasi melintas pada wilayah PPKM Darurat ( Jawa – Bali ) kesulitan mencari nafkah hidup, dalam keadaan ekonomi melorot, oleh karena kapita pendapatan keluarganya menurun drastis, diantaranya diakibatkan PHK  atau pemotongan gaji/ honor dari tempatnya bekerja, termasuk sulitnya mendapatkan lowongan pekerjaan, karena banyak tempat usaha atau produsen gulung tikar.

Namun sebaliknya ketika mereka berkarya ( buka usaha atau berdagang ) dilarang beroperasi karena dapat menimbulkan kerumunan, atau melanggar prokes Covid 19. Walau Jokowi selaku Presiden sudah nampak membagikan beras sekian liter pada titik wilayah tertentu, itu justru jauh dari cukup, bisa bertahan untuk berapa hari ?.

- Advertisement -

Sedangkan kebutuhan keluarga juga bukan sekedar makan nasi. Pola usang Jokowi model bagi sembako ini banyak munculkan kritik pencitraan yang tak tentu arah, dan nyatanya pun riil timbulkan polemik, karena hanya diberikan  kepada orang2 atau keluarga tertentu ( terbatas ), bagaimana dengan perasaan ratusan ribu atau jutaan rakyat lainnya di tanah air, miris ketika melihat fenomena sebagian saudara- saudaranya mendapatkan sembako sedangkan mereka tidak ?.

Pola ” Pencitraan ”  Usang Jokowi membagikan sembako ke beberapa rumah penduduk maupun dengan cara ” melempar atau buang ” dihadapan publik mesti dihentikan , wajar prediksi muncul dalam benak pengamat bahkan masyarakat awam yakin bahwa Jokowi memang tidak memiliki kesanggupan melindungi kesehatan masyarakat oleh sebab untuk berbuat sesuai UU. RI Tentang Kekarantinaan Kesehatan a quo Pasal 55.  Karena pembangunan ekonominya anjlog atau gagal total, akronim daripada ekonomi meroket yang dia janjikan.

Maka semakin kasihan nasib bangsa ini kedepannya, maka sebaiknya Jokowi dan seluruh kabinetnya mundur atau dimundurkan oleh DPR RI   mengikuti sistem perundang2an yang ada,  sebagai sebuah bentuk tanggung jawab moral selaku pribadi maupun selaku presiden dan DPR RI selaku tanggung jawab tupoksi sebagai pendelegasian rakyat atau para konstituennya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini