Menurut Ivan, uang triliunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK mengeluarkan Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. (AHM/kmprn)
PPATK: Terdapat Uang Ratusan Triliun yang Masuk ke Indonesia tapi tidak Dilaporkan!
By Hasan
Artikulli paraprak