spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Potensi Kredit Macet PT SP di Bank DKI

KNews.id- PT SP yang merupakan nasabah baru Bank DKI mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank DKI melalui Surat No. 121/SP-BankDKI/KI/I/14 tanggal 24 Januari 2014 dengan tujuan untuk take over seluruh sisa kredit PT SP di Bank BTN (refinancing) serta corporate financing PT SP.

Kemudian Bank DKI melalui SPPK No. 275/GKK/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 menyetujui untuk memberikan kredit kepada PT SP, dan selanjutnya diikat dengan Perjanjian Kredit Notariil DJ, SH No. 4 tanggal 4 April 2014.

- Advertisement -

Fasilitas kredit yang diberikan adalah Kredit Investasi (KI) dengan plafon sebesar Rp100.000.000.000,00, jangka waktu kredit 78 bulan atau dari tanggal 4 April 2014 s.d. 4 Oktober 2020.

Sumber pelunasan kewajiban berasal dari hasil sewa kamar hotel beserta fasilitasnya dan hasil sewa dari apartemen. Jaminan yang diagunkan kepada Bank DKI berupa fixed asset dan non fixed asset berupa piutang dan Personal Guarantee.

- Advertisement -

Hasil penilaian agunan fixed asset oleh apraisal rekanan Bank DKI yaitu KJPP TS & Rekan pada tanggal 26 Maret 2014, berupa 100 unit condotel, 37 unit apartemen, fasilitas pendukung, dan mesin dan peralatan senilai Rp159.910.420.000,00.

Sesuai dengan reviu dari Grup Manajemen Risiko Kredit (GMRK) melalui Memorandum No.904/GRK/IV/2014 tanggal 2 April 2014, diketahui bahwa properti selain condotel dan apartemen merupakan fasilitas umum hotel yang tidak dapat diperjualbelikan, dengan demikian properti yang dapat diikat dengan Hak Tanggungan (HT) adalah condotel dan apartemen.

- Advertisement -

Nilai HT untuk condotel dan apartemen ditentukan masing-masing sebesar Rp86.027.540.000,00 dan Rp48.168.380.000,00 atau total sebesar Rp134.195.920.000,00, sedangkan piutang senilai Rp24.327.228.000,00 diikat dengan Fiducia, dan Personal Guarantee besarta deklarasi aset a.n. MA diikat secara notariil.

Penggunaan fasilitas refinancing Rp100.000.000.000,00 adalah untuk take over kredit dari Bank BTN sebesar Rp60.834.183.170,00 dan sisanya sebesar Rp39.165.816.830,00 adalah corporate financing untuk membangun ballroom yang berlokasi di belakang hotel dan apartemen di atas lahan seluas 1.000 m2.

Pembangunan ballroom direncanakan mulai awal tahun 2014. Bank DKI telah mencairkan fasilitas kredit ke rekening giro PT SP No.64008000678 pada tanggal 8 April 2014 senilai Rp60.834.183.170,00 dan Rp39.165.816.830,00, dan pada tanggal yang sama Bank DKI langsung memindahbukukan melalui RTGS untuk pelunasan outstanding PT SP di Bank BTN ke rekening No. 0001301300007648 senilai Rp60.834.183.170,00.

Bank DKI juga membuka rekening pinjaman atau Debt Service Account (DSA) No. 64051269 untuk mencatat pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT SP.

Jumlah angsuran yang harus dibayarkan PT SP setiap bulannya rata-rata senilai lebih dari Rp1.600.000.000,00, dan tampak pula bahwa PT SP terakhir menyetor angsuran pembayaran pokok dan bunga kepada Bank DKI pada tanggal 16 Januari 2015. PT SP telah membayar 8 kali angsuran dan selama kredit masih lancar (Perfoming Loan) total angsuran sebesar Rp13.344.864.625,17.

Namun mulai bulan Februari s.d Juni 2015 tidak ada lagi setoran angsuran dari PT SP atau menunggak 5 bulan, sehingga menjadi kredit bermasalah (Non Perfoming Loan/NPL). Selanjutnya PT SP mulai melakukan pembayaran kembali pada bulan Juli 2015, namun tidak sebesar jumlah yang disepakati dalam Perjanjian Kredit.

Pembayaran PT SP dari tanggal 28 Juli 2015 s.d. 27 Mei 2016 dengan nilai terendah Rp70.000.000,00 dan tertinggi Rp250.000.000,00, namun oleh Bank DKI hanya diperhitungkan untuk menurunkan pokok kredit karena jumlah setoran tersebut tidak meng-cover pembayaran bunga.

Dengan demikian total pembayaran sebesar Rp1.245.000.000,00 periode 28 Juli 2015 s.d. 30 Desember 2016. Kabarnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigator KA diketahui bahwa atas kondisi kredit macet PT SP tersebut, Bank DKI, dhi. Grup Komersial dan Korporasi (GKK), telah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III. Tapi, kondisi ini menunjukkan bahwa para pejabat di Bank DKI tidak hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah.

Publik tentu mempertanyakan kinerja direksi Bank DKI yang gampang memberikan kredit kepada nasabah besar, sedangkan nasabah kecil sering merasa dipersulit. Hai, Bank DKI, bagaimana ini?. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini