KNews.id – Jakarta – Bareskrim Polri menyita uang tunai miliaran rupiah hingga mata uang asing dari kantor operasional judi online (judol) jaringan internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
“Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Mulai dari Dong Vietnam hingga Dollar. Namun, polisi tidak merinci asal mata uang Dollar tersebut.
“Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang, pecahan uang yang berhasil kita sita,” kata Wira.
Diberitkan sebelumnya, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan pada Kamis (7/5/2026). Hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan dan tengah diperiksa secara intensif.
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 5 orang dari Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Para WNA ini diduga berasal dari jaringan internasional dan operasionalnya berjalan secara terorganisir serta terstruktur.
Para pelaku mengoperasikan 75 domain dan situs judol. Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa.
Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




