KNews.id- Mahkamah Agung (MA) harusnya membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) bukan mengurangi hukumannya.
“HRS harusnya dibebaskan, bukan dikuarangi. #BebaskanHRS,” kata politikus PKS Refrizal di akun Twitter-nya, Rabu (17/11).
MA mengurangi hukuman HRS dari empat tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu terkait penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11) dikutip dari detik.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini. (Ade/SN)