spot_img

Politik Kekuasaan Mesti Kalah dan Tunduk Kepada Undang-Undang Karena Hukum di Atas Segalanya

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Poltik)

KNews.id – Jakarta, Secara hukum (vide perkap tentang tehnis penyidikan) UU. Poltmri, Jo. KUHAP Dr Roy Suryo dan Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, wajib dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri, oleh sebab hukum? Pendapat mereka terkait keterangan ahli (pakar IT ahli forensik digital) yang ada dalam daftar lampiran tambahan TPUA menyusul pasca masuknya surat pengaduan TPUA (9 Desember 2024) ke Dumas.

- Advertisement -

Sehingga, logika hukumnya perkara pengaduan terhadap a quo in casu terkait ‘diduga’ Ijazah Jokowi Palsu ini, tidak bakal (boleh) dihentikan sepihak oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sebaliknya justru oleh sebab hirarkis dan institusional, Mabes Polri sebagai pusat komando dari rumah Kepolisian di seluruh tanah air, memiliki hak fungsional selain struktural memerintahkan agar Reskrimum Polda Metro Jaya menghentikan seluruh kegiatan proses hukum (klarifikasi dan investigasi) dan tidak berlanjut terhadap proses hukum setelahnya.

- Advertisement -

Dan terkait hak TPUA adalah hak individu-individu setiap orang untuk berserikat dan berkumpul, serta hak dalam turut “Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat, asal tidak hoaks atau fitnah, yang hak peran masyarakat ini kesemuanya dilindungi undang-undang, terhadap temuan hukum yang ada terkait aduan a quo”.

Dan temuan dugaan ini yang diadukan adalah delik umum serta sebagai kategori perbutan delik formil dan materil. Sehingga andai ada satu orang atau lebih tidak hadir untuk dialkjkan klarifikasi dan pembuatan BAP oleh sebab berhalangan bahkan tidak mau hadir, tanpa alasan, maka perkara tetap dapat dilanjutkan oleh sebab pengaduan atas telah terjadinya delik formil dan materil ini dan sudah ada BAP yang didapatkan dari 2 orang lebih, terlebih hukum pidana adalah menacari kebenaran materil?

Sehingga menurut hukum, pengaduan atas nama TPUA terlepas dari pada memiliki atau tidaknya legalitas pendirian TPUA, maka kembali kepada fungsi bahwa materi aduan apakah benar memang sebuah kejahatan yang disampaikan oleh individu-individu publik dengan dipersenjatai (difasilitasi hukum) berupa kepemilikan legal standing sebagai WNI yang memiliki hak konsitusional untuk membantu negara dalam kapasitas PERAN SERTA MASYARAKAT DAN HAM untuk berserikat Jo. asas-asas legalitas yang ada ada pada semua sistim hukum yang berlaku positif (ius konstitum)

Jadi terkait dualisme laporan ditempat yang sama (sama-sama kepada penyidik polri), ideal dan logika menurut teori hirarkis kelembagaan, bahwa bukan “Polda yang praktiknya berlanjut, lalu justru menghentikan upaya proses hukum Bareskrim Polri”, terlebih sebelum kedua orang ahli IT yang mesti memberikan bukti langsung terhadap analisis terkait kepakaran scientific yang jelas mereka miliki yang pendapat kedua pakar justru menajdi bagian dalil hukum dari unsur-unsur Pengaduan TPUA di Dumas sehingga TPUA dan publik tentunya sangat membutuhkan kesaksian dari ke 2 (dua) orang ahli ini.

Dan kembali kepada asas tujuan dan fungsi hukum, hukum adalah manfaat, hukum adalah kepastian, hukum adalah demi rasa keadilan bagi semua orang.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini