spot_img

Polda Jabar Ungkapkan Praktik Korupsi Atas Dana Bantuan Bagi KWU Yang Terdampak Covid-19

KNews.id – Jakarta, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap praktik korupsi atas dana bantuan bagi Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang terdampak Covid-19. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyampaikan kerugian negara akibat penyalahgunaan ini ditaksir hampir Rp 2 miliar.

Hendra menyebut, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi yang dilakukan secara sistematis dengan modus yang terbilang rumit. “Melibatkan rekayasa dokumen dan pembentukan kelompok fiktif untuk mengelabui pihak berwenang,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

- Advertisement -

Dalam pernyataannya, Hendra mengatakan bahwa tujuh tersangka merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) di Karawang. Dalam menjalankan praktik korupsi, mereka memalsukan data penerima bantuan, membuat kelompok fiktif yang hanya ada di atas kertas, dan secara langsung menguasai uang pencairan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, dan satu unit traktor bajak. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dari hasil penggeledahan.

- Advertisement -

Saat ini, Hendra berujar, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Mereka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Dalam hal ini, para tersangka bekerja sama untuk memanipulasi sedemikian rupa mekanisme administrasi. Mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. “Praktik korupsi ini menyebabkan dana pemerintah mengalir dengan mulus ke kantong pribadi para pelaku,” tutur Hendra.

Ia mengatakan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana bantuan pemerintah. “Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.”

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini