KNews.id – Jakarta, (Dibacakan Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum, Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto)
# Ini adalah penahanan politik. Dan ini adalah babak baru yang kami anggap menjadi serangan terhadap partai kami.
# Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum Kongres partai.
# Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai.
# Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjen Hasto Kristiyanto selalu kooperatif, dan kita juga masih mengikuti proses pra peradilan. Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil. Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari.
Terkait tindakan hukum yang dilakukan penyidik KPK dengan melakukan penahanan:
# Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini kami masih dalam proses praperadilan, dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan. Penyidik KPK tidak mengindahkan proses pra peradilan kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili perkara ini.
# Sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“Jika dalam proses praperadilan, hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.”
# Jadi, dalam proses praperadilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan, dan jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.
Catatan politisasi hukum
# Sejak awal kasus ini muncul, semua orang bisa melihat bagaimana pada bulan Juni 2024, pada hari yang sama, Mas Hasto dipanggil oleh Polda Metro dan KPK untuk kasus dugaan hoax, dan kasus suap Harun Masiku yang sudah inkrah.
# Pemanggilan ini sudah aneh dan ganjil, karena muncul setelah Mas Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dalam banyak kesempatan menyampaikan sikap politik resmi PDI Perjuangan terkait kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah yang berkuasa saat itu yakni Jokowi. Sejak itu, aparat penegak hukum menggunakan segala cara untuk menjerat Sekjen.
# Babak berikutnya adalah sehari setelah dilantik, komisioner KPK yang baru, langsung menargetkan Mas Hasto dan langsung menjadikannya sebagai tersangka.
# Pertanyaannya, siapa di belakang ini semua? Dugaan kuat kami, penahanan ini dikendalikan oleh pihak di luar KPK, dengan menggunakan tangan AKBP Rossa di KPK.
# Dugaan ini punya dasar yang kuat mengingat Komisioner KPK sendiri, ketika itu, mengakui mengalami kesulitan dengan para penyidik yang memiliki loyalitas ganda. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 1 Juli 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kesulitan menjadi pimpinan KPK karena tidak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK loyal ke siapa. Masih ada jalur perintah/komando dari instansi asal sehingga terjadi kepatuhan dan loyalitas ganda pada perintah pimpinan. Dan situasi itu masih belum berubah sampai saat ini.
# Perlu digarisbawahi bahwa PDI Perjuangan menginginkan KPK yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
# Kami akan tetap mengikuti pra peradilan karena mekanisme pra peradilan adalah hak hukum kami, dan pengadilan Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pada 3 Maret nanti.
# Kepada seluruh kader, keluarga besar PDI Perjuangan kami minta tetap tenang dan solid dibawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum.
Ronny Talapessy
Ketua DPP PDI Perjuangan
(FHD/NRS)