KNews.id – Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah. Regulasi ini sangat dinantikan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo,” kata Aria Bima, pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.
Di kalangan honorer pun sangat berharap dengan RPP Manajemen ASN akan memuluskan mereka menjadi ASN.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga honorer.
Apalagi, cukup banyak yang tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Honorer ingin diangkat PPPK dengan kontrak kerja hingga batas usia pensiun. PPPK menginginkan ada dana pensiun dan pengembangan karier,” kata Bunda Nur.
Selain itu, lanjutnya, ada harapan agar PNS dan PPPK benar-benar setara sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya.
Nur memberikan apresiasi kepada pemerintah dan Komisi 2 DPR RI yang memasukkan masalah RPP Manajemen ASN dalam kesimpulan RDP 25 Agustus 2025.
Adapun isi kesepakatan Komisi 2 DPR RI dan pemerintah sebagai berikut:
1. Komisi 2 DPR RI memberikan apresiasi atas progres pengadaan CASN 2024, yang menunjukkan keterisian formas cukup tinggi.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan afirmasi bagi non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu (KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025) sebagai solusi untuk menuntaskan penataan non-ASN sesual amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Komisi 2 DPR RI merekomendasikan agar KemenPAN-RB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalu) optimalisasi sesuai urutan prioritas.
3. Pemerintah perlu meningkatkan akurasi dan integritas administrasi seleksi dengan mewajibkan pendaftaran mandiri peserta dan memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus Memenuhi Syarat (MS) ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menghambat proses seleksi.
4. Komisi 2 DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan agar lebih memperhatikan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daeran. Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 37 untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK.
5. Komisi 2 DPR RI mendorong KemenPAN-RB dan BKN melakukan pengawasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesual dengan skema kebijakan yang sudah ditetapkan.
6. Komisi 2 DPR RI menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden. Regulasi ini sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun b2023.
7. Komisi 2 DPR RI meminta kepada Deputi Bidang SDMA dan Kepala BKN untuk memberikan jawaban tertulis yang belum dijawab paling lambat 7 hari setelah RDP hari ini selesai.




