Selasa, September 26, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan atas Penghentian Penyidikan Menpora di Kasus BTS 4G

by Hasan
24/08/2023 7:00 AM
in Headline, Hukum, Liputan Khusus, Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Senin (21/8/2023). Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 01. “Agenda panggilan termohon dengan peringatan,” tulis dalam situs SIPP, Senin.

Adapun pemohon merupakan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang menggugat Pemeritah Republik Indonesia (RI) cq Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran kedua termohon itu tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Adapun Dito pernah dimintai keterangan Kejagung atas dugaan keterlibatannya dalam mengamankan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana a quo agar tak naik penyidikan. Menurut dia, pihak yang dimaksud adalah Dito yang saat itu berstatus sebagai staf khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga:

Cara Mudah Beli Lelang Rumah BTN dengan KPR

Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan

BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

Setelah isu itu bergulir, Dito sempat membantahnya. Pada saat yang sama, penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengaku menerima kiriman uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke kantornya. Belakangan, ia menyebut, uang itu milik Irwan, tanpa menyebut siapa pihak yang mengembalikan uang itu.

Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Maqdir Ismail & Partners tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan. Kejagung disebut tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito. “Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.

“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” ucap dia. (Zs/Kmps)

Berita Terkait

Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp30,38 T untuk Subsidi Sebanyak 230 Ribu Unit Rumah
Advertorial

Cara Mudah Beli Lelang Rumah BTN dengan KPR

26/09/2023 9:32 AM
Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan
BUMN

Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan

26/09/2023 9:00 AM
BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat
Advertorial

BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

26/09/2023 8:35 AM

Discussion about this post

Recent News

Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp30,38 T untuk Subsidi Sebanyak 230 Ribu Unit Rumah

Cara Mudah Beli Lelang Rumah BTN dengan KPR

26/09/2023 9:32 AM
Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan

Lowongan kerja Bank BTN untuk posisi Officer Development Program Auditor di 6 lokasi penempatan

26/09/2023 9:00 AM
BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

BRI Life Gandeng Rumah Sakit EMC dan Klinik Kimia Farma Dorong Edukasi Hidup Sehat

26/09/2023 8:35 AM
Hari Ini! Sepeda Gunung Cuma Rp800 Ribuan di Transmart

Hari Ini! Sepeda Gunung Cuma Rp800 Ribuan di Transmart

26/09/2023 8:30 AM
Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka, Ini Link dan Formasi yang Tersedia

Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Daftar Pelamar yang Kena Balcklist di Seleksi CPNS

26/09/2023 8:00 AM
Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

Anies Baswedan Diantar Naik Motor ke Loket Polisi Buat SKCK untuk Pilpres 2024

26/09/2023 7:28 AM
NasDem-PKB Umumkan Nama Timses Anies-Cak Imin: Timnas AMIN

Deretan Tokoh Partai di BAJA AMIN, Tim Sukses Anies-Cak Imin

26/09/2023 7:00 AM
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

26/09/2023 6:00 AM
IQ Option Hadirkan Akun Islami untuk Trader Muslim, Begini Cara Daftarnya

IQ Option Hadirkan Akun Islami untuk Trader Muslim, Begini Cara Daftarnya

26/09/2023 5:02 AM

Alasan Kaesang Masuk PSI, Tak Ikut Jejak Jokowi

25/09/2023 10:01 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id