KNews.id – Jakarta, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Hukumannya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
PK itu telah diputus Majelis Hakim MA pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Sinintha Yuliansih Sibarani, Anggota Majelis 2 Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
MA membutuhkan waktu selama 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut setelah didaftarkan pada 6 Januari 2020. “Amar Putusan Kabul,” bunyi putusan PK seperti dikutip redaksi, Rabu, 2 Juli 2025.
Majelis Hakim PK menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hukuman untuk Setnov dikurangi. “Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” bunyi amar putusan PK.
Selain itu, Majelis Hakim PK juga menjatuhkan hukuman kepada Setnov berupa uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat (AS) yang dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan terpidana Setnov kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana. Sehingga, sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Setnov yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.
Selain itu, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.