Sabtu, September 30, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Piutang “Firm Commitment”, Kementerian ESDM Kurang Penerimaan US$78 Juta

by Redaksi
06/05/2020 10:33 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Neraca Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 menyajikan nilai Piutang Bukan Pajak senilai Rp9.011.044.179.938,00 diantaranya berasal dari piutang firm commitment senilai USD606,824,918.00 atau senilai Rp8.787.431.637.558,00 dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca Rp14.481,00. Namun,terdapat Piutang Firm Commitment Belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai USD78,075,625.10.

Untuk diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) eksplorasi yang memenangkan lelang wilayah kerja (WK) migas akan menandatangani Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Eksplorasi. Pada saat penandatanganan PSC, KKKS wajib menyerahkan bonus tanda tangan (signature bonus) dan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).

Selanjutnya, pada Bab IV-Rencana Kerja dan Anggaran di setiap PSC Eksplorasi telah ditetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan diantaranya Komitmen Pasti (Firm Commitment). Firm commitment adalah program kerja tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari KKKS dimana KKKS berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya.

Baca juga:

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, dari 34 KKKS yang sudah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan menunjukkan bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut telah kadaluarsa sebelum tanggal SK Terminasi dikeluarkan Menteri ESDM sehingga Ditjen Migas tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut sebagai pembayaran atas firm commitment yang tidak dilakukan oleh 34 KKKS tersebut.

Mengintip lebih dalam lagi diketahui juga bahwa terdapat dua KKKS yang penerbitan Surat Tagih keduanya diterbitkan lebih dari satu bulan setelah tanggal penerbitan Surat Tagih pertama sehingga surat tagih piutang terlambat Firm Commitment terlambat diterbitkan.

Mirisnya, reviu dokumen menunjukkan bahwa denda keterlambatan belum dikenakan atas Piutang Firm Commitment. Piutang Firm Commitment termasuk pada kategori piutang kemitraan. Definisi Piutang kemitraan berdasarkan Buletin Teknik Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Piutang Firm Commitment tidak termasuk pada kategori Piutang Kemitraan. Firm Commitment adalah salah satu jenis PNBP dari Ditjen Migas. Apabila tidak dibayar, kewajiban atas PNBP maka akan timbul piutang PNBP, dalam hal ini yaitu Piutang Firm Commitment.

Lebih lanjut atas masing-masing PSC pada Bagian Laws and Regulation, pada Section V dan Section XV, menyebutkan bahwa KKKS harus tunduk dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua section menegaskan bahwa pengenaan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku terkait PNBP di Republik Indonesia, seperti yang tertuang pada PP Nomor 29 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2017 dapat dikenakan kepada piutang firm commitment.

Berdasarkan risalah dari KKKS yang diterminasi pada tahun 2018 dan tahun 2017 ditemukan bahwa terdapat 38 KKKS yang seharusnya dikenakan denda atas piutang firm commitment sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 minimal senilai USD78,075,625.10 dengan rincian atas perhitungan denda tersebut. Jelas sekali,kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan Piutang Firm Commitment dari KKKS yang belum dikenakan minimal senilai USD78,075,625.10.

Ironinya,kondisi tersebut disebabkan karena Dirjen Migas tidak optimal dalam berkoordinasi dengan SKK Migas terkait pengenaan sanksi denda keterlambatan atas piutang firm commitment sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: Kementerian ESDM

Berita Terkait

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina
Headline

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum
Headline

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila  : Kami Cuma Makan, Pas Murah
Headline

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

30/09/2023 9:00 AM

Discussion about this post

Recent News

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

Pengacara Susun Skenario Sakit agar Lukas Enembe Bisa Kabur ke Filipina

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

Bobby Nasution soal Paman Jadi Tersangka Penggelapan: Ikuti Hukum

30/09/2023 9:00 AM
Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila  : Kami Cuma Makan, Pas Murah

Bobby Nasution Turun Tangan Orman Geruduk Mie Gacoan, Pemuda Pancasila : Kami Cuma Makan, Pas Murah

30/09/2023 9:00 AM
KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

30/09/2023 8:30 AM
Prabowo Puji Peran Muhammadiyah Lahirkan Dua Presiden RI

Prabowo Puji Peran Muhammadiyah Lahirkan Dua Presiden RI

30/09/2023 8:00 AM
Anak Jenderal Ahmad Yani Marah Buntut Terbitnya Keppres & Inpres Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

Anak Jenderal Ahmad Yani Marah Buntut Terbitnya Keppres & Inpres Pemerintah ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

30/09/2023 7:19 AM
Tiga Alasan Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran untuk Dampingi Prabowo

Tiga Alasan Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran untuk Dampingi Prabowo

30/09/2023 7:00 AM
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

30/09/2023 6:00 AM
Opick ‘Tombo Ati’ Gelar Konser Amal di Sultan, Luwu Utara

Opick ‘Tombo Ati’ Gelar Konser Amal di Sultan, Luwu Utara

30/09/2023 5:15 AM
Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id