Saturday, July 2, 2022
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Piutang “Firm Commitment”, Kementerian ESDM Kurang Penerimaan US$78 Juta

by Redaksi
06/05/2020 10:33 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Neraca Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 menyajikan nilai Piutang Bukan Pajak senilai Rp9.011.044.179.938,00 diantaranya berasal dari piutang firm commitment senilai USD606,824,918.00 atau senilai Rp8.787.431.637.558,00 dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca Rp14.481,00. Namun,terdapat Piutang Firm Commitment Belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai USD78,075,625.10.

Untuk diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) eksplorasi yang memenangkan lelang wilayah kerja (WK) migas akan menandatangani Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Eksplorasi. Pada saat penandatanganan PSC, KKKS wajib menyerahkan bonus tanda tangan (signature bonus) dan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).

Selanjutnya, pada Bab IV-Rencana Kerja dan Anggaran di setiap PSC Eksplorasi telah ditetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan diantaranya Komitmen Pasti (Firm Commitment). Firm commitment adalah program kerja tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari KKKS dimana KKKS berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya.

Baca juga:

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

Simbolon Terperangkap

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, dari 34 KKKS yang sudah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan menunjukkan bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut telah kadaluarsa sebelum tanggal SK Terminasi dikeluarkan Menteri ESDM sehingga Ditjen Migas tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut sebagai pembayaran atas firm commitment yang tidak dilakukan oleh 34 KKKS tersebut.

Mengintip lebih dalam lagi diketahui juga bahwa terdapat dua KKKS yang penerbitan Surat Tagih keduanya diterbitkan lebih dari satu bulan setelah tanggal penerbitan Surat Tagih pertama sehingga surat tagih piutang terlambat Firm Commitment terlambat diterbitkan.

Mirisnya, reviu dokumen menunjukkan bahwa denda keterlambatan belum dikenakan atas Piutang Firm Commitment. Piutang Firm Commitment termasuk pada kategori piutang kemitraan. Definisi Piutang kemitraan berdasarkan Buletin Teknik Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Piutang Firm Commitment tidak termasuk pada kategori Piutang Kemitraan. Firm Commitment adalah salah satu jenis PNBP dari Ditjen Migas. Apabila tidak dibayar, kewajiban atas PNBP maka akan timbul piutang PNBP, dalam hal ini yaitu Piutang Firm Commitment.

Lebih lanjut atas masing-masing PSC pada Bagian Laws and Regulation, pada Section V dan Section XV, menyebutkan bahwa KKKS harus tunduk dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua section menegaskan bahwa pengenaan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku terkait PNBP di Republik Indonesia, seperti yang tertuang pada PP Nomor 29 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2017 dapat dikenakan kepada piutang firm commitment.

Berdasarkan risalah dari KKKS yang diterminasi pada tahun 2018 dan tahun 2017 ditemukan bahwa terdapat 38 KKKS yang seharusnya dikenakan denda atas piutang firm commitment sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 minimal senilai USD78,075,625.10 dengan rincian atas perhitungan denda tersebut. Jelas sekali,kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan Piutang Firm Commitment dari KKKS yang belum dikenakan minimal senilai USD78,075,625.10.

Ironinya,kondisi tersebut disebabkan karena Dirjen Migas tidak optimal dalam berkoordinasi dengan SKK Migas terkait pengenaan sanksi denda keterlambatan atas piutang firm commitment sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: Kementerian ESDM

Berita Terkait

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Headline

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

02/07/2022 5:05 AM
Mungkinkah misi Presiden Jokowi
Australia

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

02/07/2022 4:15 AM
Jika Anda mengenal musuh dan mengenal diri Anda sendiri
Headline

Simbolon Terperangkap

02/07/2022 4:14 AM

Discussion about this post

Recent News

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Bobby Nasution tak Mau Menuruti Imbauan Gubsu Edy untuk Menutup Holywings Medan!

02/07/2022 5:05 AM
Mungkinkah misi Presiden Jokowi

Waduh! Mantan Dubes Australia: Kunjungan Jokowi ke Ukraina untuk Kepentingan Mi!

02/07/2022 4:15 AM
Jika Anda mengenal musuh dan mengenal diri Anda sendiri

Simbolon Terperangkap

02/07/2022 4:14 AM
Penulis dan analis geopolitik Malaysia Ayman

Analis Geopolitik Malaysia: Presiden Jokowi Mendayung di Antara Dua Karang!

02/07/2022 4:13 AM
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Kronologi Tjahjo Kumolo Sakit sampai Meninggal Dunia!

02/07/2022 4:12 AM
KontraS

Polisi Masih Menjadi Aktor Utama Penghalang Kebebasan Berekspresi, KontraS: Ini Jelas sangat Berbahaya!

02/07/2022 4:10 AM
MBS

This is the reason MBS, crown prince revoked the mandatory hijab rule!

02/07/2022 3:41 AM
By embarking on a ‘peace mission’ to Russia and Ukraine

Widodo’s mission to Moscow: seeking peace and an end to Putin’s blockade of Ukraine’s wheat

02/07/2022 12:19 AM
Menpan RB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia!

01/07/2022 11:23 PM
Presiden Rusia Vladimir Putin

Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

01/07/2022 9:56 PM

Populer

  • petinggi Cina berdiskusi di ruang luas berwarna merah

    RRC Cemas Menghadapi Fenomena Anies Baswedan!

    7134 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Ini Dia Profil David Engel, Pakar Australia yang Berani Menyebut Presiden Jokowi “Bodoh”!

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Pemuda Papua Memberi Dukungan untuk Anies Baswedan dan Menolak PDIP: Kami tidak Butuh Pemimpin Berhati Busuk seperti Megawati!

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Timnas Israel Datang ke Indonesia, Novel Bamukmin: Kami akan Mengepung Bandara, Hotel, dan Stadion!

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Warga Papua: Surya Paloh Ambil Saja Anies Baswedan, Jangan Ganjar!

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
  • Syariah

© 2022 Keuangannews.id - Desain and Develop by ahmad beritaatpm.id.