Friday, January 27, 2023
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Piutang “Firm Commitment”, Kementerian ESDM Kurang Penerimaan US$78 Juta

by Redaksi
06/05/2020 10:33 PM
in Headline, Keuangan, Liputan Khusus
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Neraca Ditjen Migas Kementerian ESDM tahun 2018 menyajikan nilai Piutang Bukan Pajak senilai Rp9.011.044.179.938,00 diantaranya berasal dari piutang firm commitment senilai USD606,824,918.00 atau senilai Rp8.787.431.637.558,00 dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca Rp14.481,00. Namun,terdapat Piutang Firm Commitment Belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai USD78,075,625.10.

Untuk diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) eksplorasi yang memenangkan lelang wilayah kerja (WK) migas akan menandatangani Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Eksplorasi. Pada saat penandatanganan PSC, KKKS wajib menyerahkan bonus tanda tangan (signature bonus) dan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).

Selanjutnya, pada Bab IV-Rencana Kerja dan Anggaran di setiap PSC Eksplorasi telah ditetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan diantaranya Komitmen Pasti (Firm Commitment). Firm commitment adalah program kerja tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari KKKS dimana KKKS berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya.

Baca juga:

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, dari 34 KKKS yang sudah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan menunjukkan bahwa Jaminan Pelaksanaan tersebut telah kadaluarsa sebelum tanggal SK Terminasi dikeluarkan Menteri ESDM sehingga Ditjen Migas tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut sebagai pembayaran atas firm commitment yang tidak dilakukan oleh 34 KKKS tersebut.

Mengintip lebih dalam lagi diketahui juga bahwa terdapat dua KKKS yang penerbitan Surat Tagih keduanya diterbitkan lebih dari satu bulan setelah tanggal penerbitan Surat Tagih pertama sehingga surat tagih piutang terlambat Firm Commitment terlambat diterbitkan.

Mirisnya, reviu dokumen menunjukkan bahwa denda keterlambatan belum dikenakan atas Piutang Firm Commitment. Piutang Firm Commitment termasuk pada kategori piutang kemitraan. Definisi Piutang kemitraan berdasarkan Buletin Teknik Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Piutang Firm Commitment tidak termasuk pada kategori Piutang Kemitraan. Firm Commitment adalah salah satu jenis PNBP dari Ditjen Migas. Apabila tidak dibayar, kewajiban atas PNBP maka akan timbul piutang PNBP, dalam hal ini yaitu Piutang Firm Commitment.

Lebih lanjut atas masing-masing PSC pada Bagian Laws and Regulation, pada Section V dan Section XV, menyebutkan bahwa KKKS harus tunduk dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua section menegaskan bahwa pengenaan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku terkait PNBP di Republik Indonesia, seperti yang tertuang pada PP Nomor 29 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2017 dapat dikenakan kepada piutang firm commitment.

Berdasarkan risalah dari KKKS yang diterminasi pada tahun 2018 dan tahun 2017 ditemukan bahwa terdapat 38 KKKS yang seharusnya dikenakan denda atas piutang firm commitment sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 minimal senilai USD78,075,625.10 dengan rincian atas perhitungan denda tersebut. Jelas sekali,kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan Piutang Firm Commitment dari KKKS yang belum dikenakan minimal senilai USD78,075,625.10.

Ironinya,kondisi tersebut disebabkan karena Dirjen Migas tidak optimal dalam berkoordinasi dengan SKK Migas terkait pengenaan sanksi denda keterlambatan atas piutang firm commitment sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FT&Tim Investigator KA)

Tags: Kementerian ESDM

Berita Terkait

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp
Emiten

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

27/01/2023 7:45 AM
Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)
Headline

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

27/01/2023 7:15 AM
Basuki Tjahaja Purnama
Headline

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

27/01/2023 6:45 AM

Discussion about this post

Recent News

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

Persaingan Digitalisasi Ketat, Bank Mandiri Tingkatkan Fitur Livin Financial Superapp

27/01/2023 7:45 AM
Skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Menkeu: Sebanyak 18 juta UMKM belum Punya Akses Kredit

27/01/2023 7:15 AM
Basuki Tjahaja Purnama

Ahok Mengklaim para Pembenci yang Meninggal Akibat Sumpahnya, Termasuk Lieus Sungkharisma?

27/01/2023 6:45 AM
Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj: Anies Baswedan Calon Presiden Terbaik

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj: Anies Baswedan Calon Presiden Terbaik

27/01/2023 6:15 AM
Anthony Budiawan

Anthony Budiawan: Selama Sembilan Tahun Jabatan Kades Menimbulkan Chaos!

27/01/2023 5:21 AM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Beathor: Jokowi Mempersiapkan Dinasti Politik!

27/01/2023 4:20 AM
Rumah Wahidin Halim

Rumah Wahidin Halim Dilempar Sekarung Ular Cobra, Muslim Arbi: Operasi Teror agar tak Mendukung Anies Baswedan!

27/01/2023 3:19 AM
Nasdem

NasDem Mendatangi Sekber Gerindra-PKB, Ada Apa?

27/01/2023 1:48 AM
DKI Jakarta.

Sodetan Kali Ciliwung Menelan Biaya Rp1,2 T, Jakarta akan Bebas Banjir?

27/01/2023 1:33 AM
Kaesang Pangarep

Gibran Mengungkapkan Kaesang Mengincar Jabatan Eksekutif, Politikus PKB: Nikmati Saja Negara Milik Kalian, Mumpung Bokap Loe Penguasa!

27/01/2023 12:36 AM

Populer

  • Saya harus memiliki

    Hamzah Chalifah dan Rektornya, Tugas S2 yang Tertunaikan

    2238 shares
    Share 895 Tweet 560
  • Wartawan Senior Mengungkapkan Skenario RRC akan Mengirim Pasukan untuk Melindungi Tenaga Kerjanya di Indonesia!

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Ferdy Sambo Blak-blakan CCTV KM 50, Seret Kapolda Metro Jaya?

    17248 shares
    Share 6899 Tweet 4312
  • Akui Pelanggaran HAM Berat 1965, RG: Pemerintah Jokowi Menyalahkan TNI dan Umat Islam

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • RH Prediksi Anies Baswedan Gagal Jadi Capres 2024?

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id