KNews.id – Jakarta – Pemerintah mengatur kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja, termasuk kewajiban pembayaran pesangon. Saat Anda mengalami PHK, maka jangan lupa untuk cek kembali hak-hak yang wajib Anda dapatkan.
Dikutip dari UU Ciptaker, Kamis (18/12/2025), pesangon merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan ketika terjadi PHK dengan alasan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Apa Itu Pesangon PHK?
Pesangon PHK adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Pemberian pesangon bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sementara waktu sekaligus memberikan ruang adaptasi sebelum memperoleh pekerjaan baru. Karena itu, pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan utama bagi pekerja yang terdampak PHK.
Dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia, pesangon PHK terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
-
Uang Pesangon
Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan pemerintah.
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Komponen ini umumnya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun.
-
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak mencakup hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti tahunan, biaya kepulangan, atau hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
- Advertisement -
Meski demikian, tidak semua PHK memberikan hak yang sama. Besaran pesangon yang diterima pekerja sangat bergantung pada alasan terjadinya PHK serta masa kerja karyawan. PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki ketentuan berbeda dibandingkan PHK akibat pelanggaran berat.
Aturan Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ketentuan pesangon PHK diatur secara resmi dalam beberapa regulasi pemerintah, yakni:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan sejumlah prinsip penting dalam pelaksanaan PHK dan pembayaran pesangon, antara lain:
- Perusahaan wajib membayar pesangon apabila PHK dilakukan bukan karena kesalahan berat pekerja. Ketentuan ini bertujuan melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja sepihak yang merugikan.
- Besaran pesangon tidak boleh lebih rendah dari ketentuan minimum pemerintah, sehingga perusahaan tidak diperkenankan menetapkan nilai pesangon di bawah standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- PHK harus menjadi upaya terakhir, setelah perusahaan menempuh langkah lain seperti pengaturan ulang jam kerja, efisiensi operasional, atau relokasi tenaga kerja.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan bahwa proses PHK dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
Komponen Pesangon PHK
1. Uang Pesangon
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar nominal pesangon.
Contoh ketentuan:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan upah
- 2–3 tahun: 3 bulan upah
Hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja ≥ 8 tahun.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun sebagai bentuk apresiasi loyalitas.
Besaran UPMK:
- 3–6 tahun: 2 bulan upah
- 6–9 tahun: 3 bulan upah
- Hingga maksimal 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Ongkos pulang pekerja dan keluarganya
- Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Cara Hitung Pesangon PHK
Perhitungan pesangon PHK dilakukan dengan rumus dasar berikut:
- Pesangon PHK = Uang Pesangon + UPMK + Uang Penggantian Hak
- Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah:
- Upah pokok + tunjangan tetap
Tunjangan tidak tetap (seperti uang makan harian atau transport) tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.
Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap 2026
Pada 2026, ketentuan pesangon karyawan tetap masih mengacu pada PP 35/2021. Namun, besarannya bisa berbeda tergantung alasan PHK, antara lain:
- PHK karena efisiensi: pekerja berhak atas pesangon + UPMK
- PHK karena perusahaan tutup: pesangon penuh
- PHK karena pelanggaran berat: pesangon dapat tidak diberikan
- PHK karena pensiun: mengikuti program pensiun atau ketentuan perusahaan
Artinya, tidak semua PHK memberikan pesangon penuh, meskipun masa kerja panjang.
Hak Pekerja Jika Terjadi Sengketa Pesangon
- Jika pekerja tidak menerima pesangon sesuai ketentuan:
- Pekerja dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan.
- Jika gagal, dilanjutkan ke mediasi Dinas Ketenagakerjaan.
- Sebagai langkah terakhir, sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Negara menjamin hak pekerja untuk memperjuangkan pesangon sesuai aturan.




