spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Perumnas Memiliki Piutang Usaha dan Berpotensi tidak dapat Tertagih?

KNews.id- Piutang usaha (Badan/instansi) merupakan piutang kepada perorangan yang memanfaatkan fasilitas bantuan atau pinjaman uang muka kepemilikan rumah dari Badan/instansi, di mana orang perorangan tersebut tercatat sebagai peserta/anggota.

Piutang usaha tersebut terjadi karena fasilitas bantuan atau pinjaman belum dapat dicairkan disebabkan ketentuan pencairan belum dapat dipenuhi oleh Perum Perumnas atau karena hal-hal tertentu. Oleh karena pengajuan awal kepemilikan rumah memanfaatkan fasilitas badan/instansi, maka Perum Perumnas dalam laporan keuangan mencatat piutang usaha atas transaksi tersebut pada sub akun sesuai dengan nama badan/instansi, yaitu piutang usaha Bapertarum dan YKPP/ASABRI (memanfaatkan bantuan uang muka kepemilikan rumah dari Bapertarum dan YKPP/ASABRI), serta piutang usaha Jamsostek (memanfaatkan bantuan pinjaman uang muka kepemilikan rumah dari Jamsostek/BPJS).

- Advertisement -

Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2018 dan laporan rekapitulasi analisa umur piutang usaha dan retensi yang diperoleh dari seluruh unit usaha (regional dan proyek strategis) diketahui jumlah piutang usaha Badan/instansi sebesar Rp79.267.451.220,10. Dari jumlah tersebut terdapat piutang usaha bermasalah, sehingga berpotensi tidak dapat tertagih, dengan penjelasan sebagai berikut:

Piutang Usaha Bapertarum

- Advertisement -

Total piutang usaha Bapertarum sebesar Rp5.871.698.666,64. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.493.077.666,64 merupakan piutang dengan umur di atas 5 tahun dengan kategori macet. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Bapertarum dhi. Pelaksana Kegiatan Operasional Penyelesaian Aset dan Hak Peserta PNS yang dituangkan dalam notulen tertanggal 21 Desember 2018, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Bapertarum secara resmi dilikuidasi tanggal 23 Maret 2018 berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bapertarum telah membayarkan seluruh hak-hak PNS baik yang masih aktif, pensiun, maupun yang sudah meninggal dunia. Bagi PNS yang masih aktif, pembayaran hak dialihkan ke Tapera sebagai saldo awal tabungan. Sedangkan bagi PNS pensiun dan/atau meninggal dunia telah dibayarkan langsung.

- Advertisement -

Kedua, Bapertarum tidak memiliki hubungan langsung dengan Perum Perumnas terkait hutang piutang, karena hutang piutang tersebut antara Perum Perumnas dengan PNS yang memperoleh fasilitas bantuan uang muka dari Bapertarum.

Ketiga, Bapertarum hanya membayarkan tagihan yang diajukan jika telah memenuhi syarat yang ditentukan s.d. batas likuidasi.

Dengan kondisi bahwa Bapertarum telah dilikuidasi, maka potensi piutang tidak tertagih bukan hanya sebesar piutang usaha yang kategori macet. Namun, piutang usaha Bapertarum secara keseluruhan yaitu sebesar Rp5.871.698.666,64.

Piutang usaha YKPP/ASABRI

Total piutang usaha YKPP/ASABRI sebesar Rp70.923.083.412,46. Dari jumlah tersebut terdapat piutang yang masuk kategori macet atau umur piutang lebih dari 5 tahun sebesar Rp2.729.528.400,00. Berdasarkan hasil konfirmasi piutang usaha yang diterima BPK dari PT ASABRI (Persero) melalui surat Direktur Investasi dan Keuangan No. B/PA.04.02/3321-AS/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 perihal tanggapan atas konfirmasi dan permintaan dokumen, diketahui bahwa sampai dengan saat ini PT ASABRI (Persero) belum pernah melakukan kerja sama dengan Perum Perumnas dalam bentuk apapun baik yang sedang berjalan maupun di tahun-tahun sebelumnya.

Piutang usaha Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan

Total piutang usaha Jamsostek/BPJS sebesar Rp2.472.669.141,00. Dari jumlah tersebut terdapat piutang usaha bermasalah, yaitu umur piutang di atas 5 tahun dengan kategori macet sebesar Rp2.154.291.141,00. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang dimuat dalam notulen pertemuan tertanggal 28 Desember 2018, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Jamsostek (BPJS) melakukan penyaluran pinjaman uang muka dengan cara: (1) Sampai dengan tahun 2010, Jamsostek (BPJS) menyalurkan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) kepada peserta/anggota BPJS. Sistem penyaluran pinjaman tersebut dilakukan kepada orang perorang yang tercatat sebagai anggota dengan cara terlebih dahulu mengajukan pinjaman KPR kepada bank penyedia melalui perusahaan/instansi tempat bekerja, kemudian jika pengajuan KPR tersebut disetujui oleh pihak bank maka atas dasar SP3K maka pencairan pinjaman uang muka dapat disampaikan ke BPJS untuk dibayarkan secara langsung kepada developer.

Namun, dengan syarat unit rumah yang diperjanjikan tersebut telah dibangun/siap huni. Pengembalian pinjaman uang muka tersebut diangsur oleh peserta melalui pemotongan gaji di tempat kerja; (2) Setelah fasilitas PUMP berakhir, diganti dengan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan – Kerja Sama Bank (PUMP-KB)yang berlaku dari tahun 2010 s.d. 2015.

Dalam sistem penyaluran pinjaman ini BPJS tidak lagi berhubungan langsung dengan developer. BPJS hanya berhubungan langsung dengan pihak bank penyedia KPR. Jika pengajuan KPR disetujui oleh pihak bank, maka BPJS akan mencairkan pinjaman uang muka kepada bank (bukan kepada pihak developer).

Kedua, sejak Juni 2015, penyaluran PUMP-KB dihentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2015 tentang perubahan PP No. 99 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Ketiga, secara pencatatan sampai dengan periode tahun buku 2018, BPJS menyatakan tidak ada hubungan hutang piutang dengan pihak Perum Perumnas. Karena penyaluran tersebut berupa pinjaman uang muka kepada peserta maka BPJS mengakui dan mencatat sebagai piutang kepada peserta.

Total piutang usaha (badan/instansi) yang berpotensi tidak dapat tertagih sebesar Rp10.755.518.207,64 (Rp5.871.698.666,64+ Rp2.729.528.400,00+ Rp2.154.291.141,00). Uraian tersebut menunjukkan bahwa Perum Perumnas tidak optimal dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan badan/instansi terkait pengakuan piutang usaha atas pemanfaatan bantuan/pinjaman uang muka kepemilikan rumah.

Selama ini, badan/instansi dimaksud bersifat pasif tidak memiliki pencatatan khusus terkait anggota badan/instansi yang memiliki transaksi pemanfaatan fasilitas uang muka, sehingga badan/intansi hanya mengetahui dan melaksanakan proses pembayaran jika Perum Perumnas menyampaikan dokumen pencairan. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini