spot_img

Persaudaran LMND : UU TNI Hasil Revisi Hanya Menguntungkan Level Perwira TNI Saja

KNews.id – Jakarta, 19 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai bahwa regulasi baru ini berpotensi mengancam demokrasi dan hanya menguntungkan kalangan perwira tinggi di tubuh TNI.

UU TNI yang baru disahkan ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI. Salah satu poin yang paling disoroti adalah adanya pasal yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan di institusi sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan dapat membuka ruang bagi militerisasi pemerintahan.

- Advertisement -

“UU ini berbahaya bagi demokrasi karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dalam bentuk yang lebih halus. Kita harus ingat bahwa reformasi 1998 bertujuan untuk mengembalikan militer ke fungsi pertahanan negara, bukan politik atau birokrasi sipil,” ujar Asep Nurdin, Anggota Persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), hari ini (19/3) di Jakarta Selatan.

Selain itu, Asep menambahkan. Revisi ini juga menitikberatkan pada peningkatan tunjangan dan fasilitas bagi perwira tinggi TNI, sementara prajurit di tingkat bawah tidak mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai bahwa kebijakan ini tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir elit militer.

- Advertisement -

“Kami menyesalkan bahwa UU ini lebih condong mengakomodir kepentingan perwira tinggi dibandingkan kesejahteraan prajurit yang bertugas di lapangan. Seharusnya, prioritas utama adalah memperbaiki sistem kesejahteraan bagi seluruh anggota TNI, bukan hanya kalangan atas,” ungkap Asep.

Belum lagi usulan perubahan pada pasal 53 tentang usia pensiun. Ini akan menjadi penghalang kenaikan karier perwira menengah karena harus menunggu masa pensiun para perwira tinggi yang lebih panjang. Dan menutup kesempatan bagi prajurit lainnya untuk memperoleh posisi dalam karier kemiliteran yang lebih baik lagi.

Di sisi lain, pihak pemerintah berdalih bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit secara keseluruhan. Menteri Pertahanan menyatakan bahwa kebijakan ini justru akan memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional dan mempercepat modernisasi militer.

Namun, berbagai elemen masyarakat sipil tetap menyuarakan kekhawatiran mereka. Aktivis hak asasi manusia dan akademisi meminta agar UU ini dikaji ulang atau setidaknya dilakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat menghambat proses demokratisasi di Indonesia.

Dengan pengesahan ini, Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan panjang mengenai peran militer dalam pemerintahan dan kehidupan sipil. Apakah revisi UU TNI ini akan memperkuat pertahanan negara atau justru menjadi ancaman bagi demokrasi? Waktu yang akan menjawabnya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini