Perihal: Pers release resmi KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam)
KNews.id – Jakarta, 22 Juli 2025, Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) telah mempersiapkan langkah langkah hukum untuk menghadapi laporan Jokowi dan Jokowi Lovers di Reskrimum Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Jokowi Ijazah S-1 Palsu dari UGM dan resmi menunjuk Kuasa Hukum Arvid Saktyo SH., MKN. Koordinator KORLABI serta berkomitmen tetap selalu berkoordinasi dalam setiap langkah-langkah hukumnya kepada Para Rekan Aktivis Advokat Sdr. Azis Yanuar Selaku Ketua API dan Sdr. Achmad Michdan Koordinator TPM.
Adapun wujud preparing upaya hukum oleh Koordinator KORLABI adalah bersifat normatif pada setiap tahapan sesuai sistimatika hukum yang berlaku jo. KUHAP.
Pers Release ini disampaikan, agar tidak terjadi kekeliruan akibat adanya saling klaim
dalam penanganan hukum terhadap DHL (Damai Hari Lubis) selaku salah seorang subjek hukum dari 12 Orang Terlapor sesuai SPDP Reskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya KORLABI berharap praktik advokasi melahirkan sinergitas bersama dengan Kelompok Aktivis Advokat yang membantu 11 (sebelas) aktivis dan akademisi lainnya baik individu maupun kolegial yakni rekan rekan aktivis pejuang TPUA yaitu; Prof Dr. Eggi Sudjana, Kurnia T. Royani, Rizal Fadillah dan Rustam serta para akademisi Dr. Roy, Dr. Rismon, dr Tifa, Abraham Samad, serta Nurdian Noviansyah S dan Mikel Sinaga dan Ali Ridho alias Babeh Aldo, yang (merasa) dikriminilisasi.
Selebihnya pers release ini juga bertujuan mengantisipasi kesimpangsiuran daripada gejala-gejala yang eksis dari pihak-pihak “yang tak bertanggungjawab” dengan pola sengaja meng klaim perihal pendampingan atau advokasi secara sepihak, sehingga tendensi melahirkan unsur-unsur kerugian moral Para Aktivis Pejuang Terlapor karena dapat berdampak perpecahan pada saat kondisi riil yang justru butuh sinergitas pembelaan hukum dari para kelompok Pengacara-Advokat Aktivis yang pro bono dan nyata berkesiapan lahir dan batin dalam langkah advokasi terhadap proses penyidikan a quo in casu yang cenderung bakal dituduh melanggar pasal pasal dakwaan dan atau tuntutan yang irrlevan dan tidak realistis.
Terhadap pers release ini, KORLABI berharap agar dukungan moril dari berbagai kelompok Masyarakat LINTAS SARA selaku ‘Pemerhati Penegakan Hukum demi Tegaknya Keadilan’ di negara ini, terus mengalir kepada ke 12 Aktivis dan maklum adanya.
Koordinator Korlabi Arvid Saktyo, SH., MKN atas nama Klien Damai Hari Lubis (DHL).
(FHD/NRS)





