Oleh : Prof Dr. H. Eggi Sudjana, SH., Msi.
Ketua Umum TPUA
KNews.id – Jakarta 12 Januari 2026 – Roy Suryo menyatakan secara tegas disebuah stasiun tv nasional bahwa dirinya:
1. Tidak memiliki hubungan dengan “mereka” TPUA, nyatanya Roy pernah meneken surat kuasa di Restoran Jepang Sushi Tei bersama saya Eggi Sudjana, Rismon S dan Kurnia TR diatas kop surat kuasa TPUA yang salah satu pengacaranya adalah DHL dan berkebetulan yang membayar hidangan dimaksud adalah saya Eggi, oleh karena ketika saya ajak patungan membayar Roy menolaknya;
2. Lalu apa sebab Roy bisa hadir di UGM pada 15 April 2025 siapa yang undang Roy dan Rismon agar menyertai TPUA bahkan di klaim oleh pihak Rektorat UGM “Roy dan Rismon dan Tifa sebagai perwakilan TPUA” karena rombongan utusan anggota TPUA telat hadir akibat insiden di jalan tol pada malam hari saat menuju Jogjakarta, jawabnya adalah DHL Koordinator TPUA saat itu yang mengundang Roy;
3. Dan apa dasar hak dr Tifa ikut hadir, jika Roy yang mengajaknya apa hak hukum Roy? Sedangkan dirinya sendiri adalah undangan dari DHL (TPUA) dan dalam catatan publik Sdri Tifa sebelumnya melalui akunnya nyinyir atau tidak mendukung TPUA mempersoalkan Ijazah Jokowi dan Tifa sendiri jelas-jelas merupakan pendukung Jokowi pada saat pemilu pilpres 2014. Sedangkan TPUA tidak pernah mendukung Jokowi pada setiap pemilu pilpres;
4. Apapun misi TPUA kenapa Roy keberatan ketika TPUA menjalankan agenda internal kedua kalinya ke Rumah Jokowi pada 8 Januari 2026, maka apa hak hukum Roy sebagai eksternal (bukan anggota TPUA) yang sengaja publis menyatakan “Eggi dan DHL bukan pejuang tapi pecundang”, apa kriteria pejuang menurut perspektif Roy sesuai katakter dirinya?
5. Roy tegas menyatakan dirinya terpisah dan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan TPUA hal ini memang dibuktikan jauh hari sebelumnya dengan memberikan inisial dirinya sebagai bagian dari primodialisme RRT (Roy Rismon dan Tifa). Oleh karenanya apa dasar hukum Roy mengintervensi TPUA dan publis mengejek agenda TPUA yang kami jalankan;
6. Jika Roy yang transparansi manyatakan Eggi dan DHL (TPUA) berbeda pengacaranya, maka apa kualitas hukum Roy tidak setuju terhadap kinerja tim pengacaranya Eggi dan DHL yang tentu bertindak untuk dan atas nama diri sendiri?
Dan yang sebenarnya Roy pun sudah menyiapkan tim non litigasi (tim negoisasi) yang dibentuk jauh lebih lama dari kehadiran TPUA di Solo untuk kedua kalinya (8 Januari 2026), justru non litigasi dimaksud sudah terbentuk pasca kehadiran TPUA yang tidak berapa lama dari kehadiran TPUA di rumah Jokowi di Solo (16 April 2025), apa makna hukum non litigasi menurut Roy Suryo yang mengaku lebih cerdas dan efektif dalam pola pembuatan BAP ?
Dan perlu Roy sadari ketika jauh hari sebelum TPUA bersilaturahim yang kedua ke ‘Solo’, saya tidak pernah mencibir (tidak intervensi) walau mendapatkan info bahwa Roy berupaya menemui Otto Hasibuan di sebuah acara organisasi Advokat, jika benar apa kebutuhannya ?
Dan bukan kah Roy sendiri mengaku pernah bersahabat dengan Jokowi urusan mobil ESEMKA?
Untuk itu berdasarkan fakta hukum yang ada Kami minta Roy urus lah diri sendiri atau kelompoknya RRT lalu bersikap dewasa tanpa harus mengotak-atik organisasi TPUA yang saya pimpin dan berkejelasan basis dan garis komandonya.
(FHD/NRS)




