KNews.id- Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) terkait pemberitaan mengenai daftar perusahaan yang menawarkan investasi ilegal dan perusahaan tanpa izin operasi, melalui surat ini, kami selaku manajemen eFishery juga ingin menginformasikan bahwa:
- PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu.
- eFishery adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sarana teknologi, platform digital, dan e-commerce budidaya ikan dan udang. Beroperasi sejak 2013, eFishery merupakan pelopor perusahaan teknologi yang mengembangkan solusi dan inovasi di sektor akuakultur serta telah membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
- Saat ini, eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau.
eFishery terus berkomitmen untuk menerapkan dan mengedepankan praktik terbaik dalam menjalankan bisnis sebagai upaya untuk membangun solusi akuakultur bagi para pembudidaya ikan dan petambak udang di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Satrio Sih Pinandhito melalui +6281288132318 atau [email protected]. Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Gibran Huzaifah
CEO eFishery