“Sebut saja sanksinya sanksi negara, cabut saja itu, karena mungkin dia sudah sekian kali ngomong kayak gitu, daripada menghancurkan NKRI, mending kita hentikan dari lembaga itu biar mengurus partainya,” tuturnya.
Diketahui, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP, tersebut ke Komnas Perempuan. Laporan tersebut dikirimkan oleh Pegiat HAM Yogyakarta melalui Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta pada Rabu (22/2).
Megawati dinilai telah melakukan pelabelan negatif terhadap ibu-ibu yang mengikuti pengajian, dan dianggap tidak dapat mengatur rumah tangga dan menelantarkan anak. “Kami tidak mau ikut melabeli, menghakimi, kami menduga pernyataan itu bentuk ketidakadilan gender,” kata Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu di Kantor Pos Besar, Kota Yogyakarta, Rabu (22/2).
Ia menambahkan, tidak ada satu pun institusi baik itu di level dinas kabupaten atau kota hingga kementerian, atau BRIN, serta BPIP yang menyampaikan data ibu-ibu pengajian tak mampu memanajemen rumah tangga hingga menelantarkan anak.




