KNews.id – Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng” menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak.
Seperti diketahui dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), Presiden Prabowo melabeli wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai “londo ireng.”
Kritikan terbaru datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah organisasi nirlaba (non-profit) berbasis keanggotaan yang bergerak di bidang bantuan hukum, pembelaan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
PBHI didirikan pada 5 November 1996 di Jakarta oleh para pegiat HAM dan hukum sebagai wadah bagi individu yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah SH MH menyatakan pihaknya mengecam keras pernyataan Prabowo soal Londo Ireng. Dalam pandangan PBHI, pernyataan Presiden tersebut adalah pilihan retorika politik yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo anti kritik.
“Pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan publik merupakan bentuk stigmatisasi terhadap penggunaan hak konstitusional warga negara,” kata Kahar.
Menurut Kahar, dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, bukan tindakan permusuhan terhadap negara maupun pemerintah.
“Demokrasi justru mengandaikan adanya ruang bagi warga negara untuk menguji, mengawasi, mengkritik, dan mengevaluasi penyelenggaraan kekuasaan,” ujarnya.
Bentuk Intimidasi
PBHI menilai bahwa pelabelan “londo ireng” terhadap wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, maupun warga yang menyampaikan kritik merupakan bentuk delegitimasi terhadap partisipasi publik.
“Narasi demikian berpotensi membangun dikotomi antara pemerintah dan warga negara, seolah-olah kritik identik dengan permusuhan atau pengkhianatan,” ujarnya.
Padahal, kata Kahar, dalam demokrasi konstitusional, loyalitas kepada negara justru diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan kekuasaan.
Lebih jauh, PBHI memandang bahwa pembatasan kebebasan berekspresi pada pemerintahan ini tidak hanya hadir dalam bentuk kriminalisasi, penangkapan, atau penggunaan koersi fisik yang bersifat keras (hard) namun juga lunak (soft) melalui penggunaan stigma, pelabelan, delegitimasi, maupun retorika yang merendahkan pengkritik, pengamat, media, dan organisasi Masyarakat sipil.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah menurut Kahar merupakan bentuk pembatasan langsung dan tidak langsung (direct and indirect restriction) yang mempersempit ruang sipil (shrinking civic space) dan memundurkan demokrasi (regressive democracy).
PBHI menegaskan bahwa kritik adalah hak konstitusional warga negara sekaligus prasyarat utama demokrasi yang sehat.
“Demokrasi tidak dibangun melalui pelabelan terhadap mereka yang berbeda pendapat, melainkan melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada publik,” kata dia.
PBHI mendesak Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional untuk merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk partisipasi warga negara.
Presiden mesti berhenti merespons kritik publik dengan retorika politik yang menghina pengkritik, membuat label dan stigma, membungkam partisipasi publik, dan mempersempit ruang sipil dalam arena demokrasi.
Presiden di negara demokratis mesti melindungi para pengkritiknya, bukan menjadikan kritik sebagai alasan untuk membangun retorika dan narasi permusuhan dan penghinaan terhadap warga negara.
Ray Rangkuti: Perendahan Harkat dan Martabat Rakyat
Sementara itu Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan kritikus sebagai “Londo Ireng” merupakan bentuk perendahan terhadap harkat dan martabat rakyatnya sendiri.
Ray mencatat, setidaknya sudah enam kali Presiden Prabowo melontarkan kata-kata yang tidak patut dan tidak pantas disampaikan di depan publik, yang narasinya merendahkan rakyat.
“Mulai dari ‘endasmu’, ‘bajingan’, ‘emang gue pikirin’, ‘kabur aja sana’, ‘antek-antek asing’, dan yang terakhir ‘Londo Ireng’,” kata Ray kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Ray menilai masyarakat kini mulai melihat ungkapan-ungkapan kasar dari Presiden tersebut tidak lebih dari sekadar kata-kata kosong tanpa makna.
Pasalnya, hingga hari ini, tuduhan seperti adanya “antek asing” maupun “Londo Ireng” tidak pernah dibuktikan secara nyata kepada publik. Publik pun mulai menanggapinya sebagai lelucon belaka. Lebih lanjut, Ray memperingatkan bahaya dari situasi ini.
Jika Presiden terus menggunakan diksi yang merendahkan, masyarakat bisa menganggap bahwa melontarkan kata-kata tidak pantas adalah sesuatu yang lumrah. Ujung-ujungnya, bahasa kasar tersebut dapat berbalik diungkapkan oleh rakyat kepada para pejabat negara.
Anggota Dewan Pers: Tuduhan Tak Berdasar
Sementara itu Anggota Dewan Pers Abdul Manan merespons menilai ucapan Prabowo terhadap wartawan tersebut berlebihan dan merupakan tuduhan tak berdasar. Menurutnya, hal itu sama saja menuding wartawan, pengamat, dan LSM tidak nasional dan bekerja untuk kepentingan asing.
“Memberi label ‘londo ireng’ kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik dan semacamnya itu sebagai ekspresi wajar dari warga negara yang punya hak menyoroti kinerja pejabat publik,” kata Abdul Manan, ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers kepada Tribunnews.com, Jumat (24/7/2026).
Abdul Manan mengatakan tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.
“Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.
Manan menyoroti, dalam pidatonya, Prabowo menjadikan contoh salah satunya mengenai media yang kerap menyoroti hal yang belum dilakukan pemerintah daripada yang sudah dikerjakan.
“Itu juga memberi kesan bahwa Presiden ini seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut presiden tidak anti-kritik, tapi yang ditunjukkan justru sebaliknya,” ucap Manan.
Menurutnya, Presiden hendaknya lebih positif dalam melihat dinamika dalam masyarakat, termasuk menanggapi kritik dari wartawan, media, pengamat atau aktivis LSM. Kata Manan, meskipun kritik tersebut pahit bagi Presiden dan kabinet, namun itu bisa dipakai menjadi bahan koreksi dan perbaikan kinerja pemerintah. Apalagi jika kritik yang disampaikan berdasarkan fakta yang jelas.
“Pandangan yang bernada kritis hendaknya dilihat sebagai masukan,” ucapnya.
Adapun kritik yang berhubungan dengan pers, kata Manan, Presiden hendaknya memahami bahwa mengkritik itu bagian dari tugas pers sebagaimana diamanatkan Pasal 6 butir (d) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers: melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Jika Presiden melihat ada pers yang menyimpang dari semangat peran itu, silakan diproses melalui mekanisme hukum yang tersedia.”
Lucius Karus: Sangat Berbahaya bagi Kelangsungan Demokrasi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mencap jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” sangat berbahaya bagi kelangsungan iklim demokrasi di Indonesia.





