spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Pernah Gebuki Kece di Tahanan, Kini Pendeta Saifuddin Ditunggu Irjen Napoleon

KNews – Pernah gebuki M Kece di tahanan, kini pendeta Saifuddin ditunggu Irjen Napoleon. Irjen Napoleon Bonaparte yang pernah terlibat aksi kekerasan terhadap M. Kece kini mengaku telah menunggu Pendeta Saifuddin Ibrahim tertangkap.

Jenderal bintang dua itu mengaku sudah tak sabar ingin bertemu sosok yang minta  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

- Advertisement -

Nanti ketika Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah tertangkap, Irjen Napoleon berharap bisa bertemu dengannya. Namun, dia memastikan tidak akan melakukan kekerasan sebagaimana yang dia lakukan ke M Kece.

Irjen Napoleon Bonaparte tunggu pendeta Saifuddin Ibrahim tertangkap

- Advertisement -

“Kami tunggu kapan didapat (ditangkap), kalau bila perlu pertemukan dengan saya lagi, jangan khawatir, tidak akan saya aniaya Ibrahim itu, paling ku jilat saja dia,” Napoleon seperti dikutip Hops.ID dari jaringan media Suara pada Kamis, 24 Maret 2022.

“Kalau penista agama dibiarkan terus menerus, tahun lalu saya bilang, harusnya dicegah suapaya tidak merusak persatuan dan kesatuan umat beragama,” ujarnya.

- Advertisement -

Napoelon kemudian mengatakan jika apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim lebih parah dari M Kece. “Muncul tokoh baru, Saifudin Ibrahim, menistakan, lebih berat daripada Kace (Kece),” ujarnya.

Dia pun sempat mengapresiasi langkah Menkopolhukam Mahfud MD yang telah memerintahkan penangkapan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

“Untung ada Pak Mahfud MD yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggung jawabkan secara hukum, kalau tidak kita pecah, itu yang betul,” kata Irjen Napoleon.

M Kece digebuki dan diolesi dengan kotoran manusia

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte telah menganiaya M Kece yang dituduh telah melakukan penistaan agama. Selain dipukuli dia juga diolesi dengan kotoran manusia.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tahap penyidikan.

Dia dilaporkan karena pernyataannya yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.

Kasus Pendeta Saifuddin telah naik ke penyidikan

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.

“(Perkara Saifuddin Ibrahim) sudah naik sidik,” kata Asep.

Asep belum dapat menjelaskan terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Pendeta Saifuddin Ibrahim.

“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dilaporkan dua pihak ke Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan kasus serupa terkait dugaan penodaan agama Pendeta Saifuddin. Laporan pertama dilakukan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebelumnya juga melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

“Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang,” kata Yusuf Martak.

Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP. (RKZ/hops)

.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini