spot_img

Permohonan Prapid Hasto Kristiyanto di Tolak

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan KUHP)

KNews.id – Jakarta, Secara hukum sesuai KUHAP perkara Prapid yang diajukan dalam makna hukum belum kategori ditolak, atau dalam makna hukum status TSK Hasto tidak atau belum dapat dinyatakan adalah sah menurut hukum.

- Advertisement -

Karena dalam putusan prapid yang dibacakan Hakim Tunggal barusan Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.30. Tidak ada dinyatakan dalam vonis bahwa penetapan TSK oleh KPK adalah sudah sesuai prosedur, namun sekedar putusan menyatakan eksepsi Termohon diterima, artinya dianggap bahwa Hakim Prapid sependapat dengan Termohon KPK bahwa Pemohon keliru dalam menerapkan atau menyusun permohonan Prapid-nya.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum Hasto sebagai pihak TSK dapat kembali menyusun dan memperbaiki dan mengajukan kembali Permohonan Prapid ke Pengadilan Negeri.

- Advertisement -

Demikian pendapat hukum DHL.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini