spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Permohonan Dicabut, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Batal Digugat

KNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 yang menggugat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dicabut atau ditarik kembali oleh Adoni Y.

Tanesab selaku pemohon. Dengan begitu, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres batal digugat hari ini. MK memutuskan mengabulkan penarikan kembali permohonan sehingga gugatan tersebut tidak dilanjutkan.

- Advertisement -

“Menetapkan; satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menyampaikan, MK telah memberikan nasehat sesuai dengan pasal 39 Undang-Undang MK serta memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.  Ikuti Mekanisme di Bawaslu dan MK Namun, pemohon memilih mencabut gugatannya.

- Advertisement -

Kepaniteraan MK telah menerima surat perihal penarikan atau pencabutan permohonan oleh pemohon pada Senin, 26 Februari 2024. Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda konfirmasi penarikan pemohon untuk menindaklanjuti surat penarikan tersebut.

Lalu, pemohon membenarkan penarikan permohonannya. “Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan beberapa saat setelah konfirmasi penarikan tersebut telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 9/PUU-XXII/2024 beralasan menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.

- Advertisement -

Selanjutnya, MK memerintahkan panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan tersebut dalam Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Sebagian Besar Ingin pada 2025 Sebagai informasi, putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai polemik di publik.

Sebab lewat putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk turut mencalonkan diri di Pilpres 2024 semakin lebar.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini