spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Perkuat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank Syariah, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah

KNews.id – Jakarta, 6 Maret 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan public trust atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2
Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada 16 Februari 2024.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan
sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank
Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai
konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan
usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.

- Advertisement -

POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola
untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan
operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi
DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan
fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal
terhadap penerapan tata kelola syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan
terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan
tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris
di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata
kelola ini.

- Advertisement -

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae
menyampaikan bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan
syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan
syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan.

Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius
terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.

- Advertisement -

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan
pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-
2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien,
berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap
perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha
dan operasional bank, diharapkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat
terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan
memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di
Indonesia.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga dalam rangka
menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya telah menempatkan
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan
Komisaris dan Direksi.

Penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat
penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun demikian, penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya
menjadi tugas DPS. Seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib
menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.

Direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi
audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di
bank. Selain itu, bank harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari
pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi
Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional
Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah
Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Dengan diterbitkannya POJK Tata Kelola Syariah ini, maka seluruh BUS dan UUS
harus menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan POJK ini sebagai tambahan
dalam penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) sesuai dengan
POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang
telah lebih dulu diterbitkan.

Selengkapnya, POJK Tata Kelola Syariah dapat diunduh melalui website OJK
dan/atau melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran pengaturan
perbankan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat
https://sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui
Google Playstore dan App Store.

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini