spot_img

Perjuangan Said Didu Kekinian dan HRS Rocky Gerung Serta Eggi Sudjana Ideal di Gugu dan di Tiru

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

(Ahli Teori Hukum Peran Serta Masyarakat)

- Advertisement -

KNews.id – Said Didu masuk kriteria pejuang perlawanan dekade kepemimpinan Jokowi bersama dengan tokoh ulama besar pejuang moralitas bangsa dengan teori revolusi akhlak, dan filsuf Rocky Gerung dalam perjuangan kebebasan berpikir dan menyampaikan pikiran (ahli filsafat) serta Eggi Sudjana advokat dan aktivis muslim vokal dilapangan.

Untuk itu seluruh anak bangsa ideal untuk mengikuti peran serta perjuangan mereka dalam mengamandemen mentalitas para pemimpin dan utamanya peran serta masyarakat untuk berani memperjuangkan dalam konstruksi hak-hak politik, ekonomi serta hukum yang seharusnya mereka miliki selaku pribumi namun transparansi adanya.

- Advertisement -

“Pengebirian dan penindasan atas hak dan kebebasan menyampaikan pendapat, bahkan hak prioritas terkait kekuatan mutlak kepemilikan sah terhadap benda tetap/ barang tak bergerak (tanah) dan terkesan kuat “dirampas”, namun berbeda dengan perlakuan rezim Jokowi penguasa (Jokowi) kepada kelompok konglomerat, justru para pengusaha raksasa dimaksud diberikan banyak kekuatan sebagai bentuk keabsahan untuk memiliki hak-hak politik dan hukum termasuk disektor bisnis perekonomian, bahkan nampak adanya faktor pembiaran penguasa dengan pola “kesepakatan” atau konspirasi politik ekonomi dengan para cukong aseng dan asing, selaku perampas atas hak pribumi dengan pola suka-suka menentukan harga ganti rugi terhadap hak kepemilikan atas tanah.

Selanjutnya eksistensi giat juang Said Didu harus digugu dan ditiru oleh seluruh anak bangsa yang memiliki tingkat kesadaran sebagai representatif mempertahankan hak-hak KEDAULATAN DITANGAN RAKYAT, bukan bermakna sebagai bentuk penganut teori determinisme atau chaos theory (teori kekacauan), namun oleh kausalitas kondisi sedemikian parahnya (emergency) dalam kehidupan bangsa dalam bernegara, maka bangsa ini boleh dan halal dalam pengejawantahan TURUN RAME-RAME TANPA BATASAN JUMLAH yang konstitusional merujuk UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini