Oleh : Sutoyo AbadiĀ
KNews.id – Yogyakarta 20 Januari 2026 – Pernyataan tegas disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) meminta para pejabat, termasuk menteri dan jajarannya, untuk mundur jika tidak memahami atau tidak mampu melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Peringatan keras tersebut dipertegas dengan ucapan Presiden Prabowo yang menegaskan agar pejabat yang tidak paham atau tidak mau menjalankan konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) untuk keluar dari jabatan atau mengundurkan diri.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks komitmen pemerintah menjaga kekayaan alam (bumi, air, dan isinya) agar digunakan sebesar – besarnya untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Meminta pada para pembantunya pada Kabinet Merah Putih, bahwa pelanggar hukum yang menyalahgunakan kekayaan negara akan ditindak tegas. Presiden menyebut Pasal 33 UUD 1945 sebagai “senjata pamungkas” dan benteng ekonomi nasional yang harus diterapkan, bukan sekadar basa-basi konstitusi.
Ini adalah bentuk penegasan komitmen pemerintah untuk mengutamakan kedaulatan ekonomi rakyat sesuai konstitusi.Ā Penegasan dan pernyataan Presiden sangat melegakan, menyegarkan dan membawa angin segar akan membentengi ekonomi nasional
Pada tanggal 15/12/2025, Maklumat Yogjakarta ( MY ) yang terus menerus mengamati kebijakan Presiden Prabowo Subianto, mengeluarkan peringatan kepada Presiden mengerti dan memahami bahwa Pasal 33 UUD 45 (asli) telah dirubah ( diganti ) Indonesia telah mempertaruhkan Kedaulatan Negaranya.
Bahkan dengan tegas Maklumat Yogyakarta mengingatkan perkembangan dinamika praktek penyelenggaraan pemerintahan Indonesia terus memburuk, karena Presiden terlihat lemah, tidak konsisten antara ucapan dengan tindakan dan kebijakannya.
Pasal 33 UUD 45 ( asli ) yang dengan tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diubah ( diganti ) sama artinya kedaulatan NKRI telah diserahkan dan dikuasai oligarki dan pihak kapitalis ( asing ).
Proses perubahan ( penggantian ) pasal 33 UUD 45 ( asli ) telanjang mata, ayat :
1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
2. ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
3. ” Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dirubah ( diganti )Ā dengan penambahan 2 ( dua ) ayat :
4. “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
5. ” Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
Dampaknya : ” Ayat 1 sanpai 3, tegas, anti – penjajah, tanpa celah, telah diganti khususnya ayat 5 dengan segala UU dan Peraturan lainnya bentuk lain sebagai penyerahan SDA dan Kedaulatan Negara kepada oligarki dan Ā Kapitalis Asing”
Substansinya : “Semua cabang-cabang produksi penting dikuasai asing, kekayaan alam dikeruk tanpa kendali, ditengarai banyak pejabat negara dalam Kabinet Merah Putih terlibat didalamnya”.
Maklumat Yogyakarta begitu keras mengingatkan Presiden Prabowo Subianto jangan terus basa basi ucapan dan kebijakannya berbeda.
Ini penjajahan asimetris paling mengerikan, mematikan, canggih dan dahsyat di Indonesia. Pasal 33 UUD 45 ( asli ) adalah benteng kedaulatan ekonomi Indonesia, dihancurkan hanya dengan satu ayat 5 UUD 2002 ( palsu ).
Negara mutlak harus kembali kepada UUD 45 ( asli ), Presiden ambil tindakan tegas batalkan semua perundang – undangan dan peraturan lainya yang berpotensi perampok dan merusak alam dan kedaulatan negara Indonesia
Maklumat Yogyakarta telah memberikan sinyal bahwa kehancuran negara sudah di depan mata dan apabila ini diabaikan maka benar benar kedaulatan negara dalam bahaya.
Sangat mungkin peringatan Maklumat Yogyakarta terhalang masuk ke meja kerja Presiden sehingga Presiden Prabowo Subianto, masih dalam bayang – bayang oligarki dan kekuatan asing.
Sikap dan kebijakannya sangat lemah untuk menjaga sumber daya alam dan kedaulatan negara, hanya himbauan tanpa kebijakan yang tegas, pasti, terarah dan terukur sesuai UUD 45 ( asli ), terombang ambong dengan UUD 45 palsu dalam pengambilan kebijakan nagara.
(FHD/NRS)




