spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Percepat Proses Pengaduan, OJK akan Rilis Aplikasi Perlindungan Konsumen

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan meluncurkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) pada akhir tahun. Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyatakan aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat layanan pengaduan konsumen sektor keuangan.

“Ini nanti mudah-mudahan bisa berlaku mulai pada awal Januari 2021. Konsumen kita arahkan mengadu lewat aplikasi langsung ke OJK yang otomatis diteruskan kepada pelaku jasa keuangan yang diajukan,” ujar Tirta dalam diskusi virtual pada Selasa (17/11).

- Advertisement -

Lanjut Ia aplikasi ini akan terintegritasi dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) . Sehingga terjadi integrasi data yang bisa mempercepat proses pengaduan dari konsumen langsung ke pelaku sektor keuangan.

Seiring dengan itu, regulator telah mendorong pendirian LAPS yang terintegrasi, karena semakin ke sini, produk jasa keuangan banyak yang hybrid. Misalnya perbankan ada asuransinya, asuransi ada investasinya.

- Advertisement -

Ia menargetkan lembaga ini bisa berdiri di penghujung 2020. biasanya setelah masyarakat mengadu ke OJK, regulator akan memediasi dengan pelaku jasa keuangan. Bila tidak puas, maka masyarakat bisa menempuh jalur hukum atau meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa.

Namun saat ini terdapat enam lembaga penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Tirta menyebut, tak jarang, konsumen bingung harus mengadu ke lembaga yang mana.

- Advertisement -

“Sehingga konsumen bingung harus mengadu ke lembaga penyelesaian sengketa yang mana. Ini berhasil kami integrasikan, targetnya akhir tahun ini akan selesai,” tambah Tirta.

Adapun enam lembaga penyelesaian sengketa yang akan digabungkan menjadi LPAS adalah Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Juga ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

Tirta menyatakan penanganan pengaduan masyarakat terhadap sektor jasa  keuangan tetap dijalani oleh OJK meski ada Covid-19 dan WFH. Regulator menjalankan pengaduan secara digital maupun email dan website.

“Hingga September 2020, melalui telpon tidak melonjak, sekitar 68.000 aduan. Lalu Email sebanyak 56.000, namun lewat WhatsApp lebih 138.000 pengaduan yang masuk. Ini berangsur-angsur kami lakukan. Waktu awal pandemi ada lonjakan bisa 11.000 sehari dan surat 7.000,” jelas Tirta.

Hingga secara total, pengaduan yang masuk ke OJK mencapai 270.000. Adapun pengaduan yang masuk paling banyak dari bank lalu multifinance dan diikuti fintech. Kebanyakan masyarakat menanyakan mengenai restrukturisasi. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini