BAB V
PERLAKUAN KHUSUS UNTUK LJKNB
Pasal 12
(1) LJKNB meliputi:
a. lembaga pembiayaan, yang terdiri atas:
1. perusahaan pembiayaan;
2. perusahaan pembiayaan syariah;
3. perusahaan modal ventura;
4. perusahaan modal ventura syariah; dan
5. perusahaan pembiayaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan; dan
b. lembaga jasa keuangan lainnya, yang terdiri atas:
1. lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
2. perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan;
3. lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro;
4. PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PT Permodalan Nasional Madani; dan
5. penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
(2) Ketentuan mengenai penerapan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana, penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis bagi LJKNB.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5.
Pasal 13
(1) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan
oleh penerima dana yang terkena dampak Bencana kepada pemberi dana.
(2) Restrukturisasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
(3) Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi mendokumentasikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 317, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5787);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6192);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6239);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286);




