Pasal 10
(1) Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana.
(2) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya.
(3) Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1); atau
b. untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), penetapan kualitas kredit atau pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
BAB IV
PERLAKUAN KHUSUS UNTUK INDUSTRI PASAR MODAL
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan kebijakan di bidang Pasar Modal yang bertujuan mengurangi tekanan, menjaga stabilitas Pasar Modal dan memberikan relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berupa kebijakan untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas Pasar Modal serta bentuk pemberian relaksasi kepada pelaku industri di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.




