Pasal 7
(1) Penetapan kualitas aset berupa:
a. kredit pada BPR; dan/atau
b. pembiayaan pada BPRS,
bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
(3) Plafon:
a. kredit pada BPR; dan/atau
b. pembiayaan pada BPRS,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
Bagian Ketiga Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan
Pasal 8
(1) Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
(2) Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak Bencana.
(3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
(4) Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(5) Bank melaporkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem layanan informasi keuangan dengan kode sifat kredit atau pembiayaan berupa “kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka kebijakan stimulus”.
Pasal 9
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:
a. diberikan kepada debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana;
dan
b. direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak Bencana.
Bagian Keempat Pemberian Penyediaan Dana Baru




