Pasal 6
(1) Penetapan kualitas aset berupa:
a. kredit pada BUK;
b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau
c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
(2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset.
(3) Plafon:
a. kredit pada BUK;
b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau
c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




