spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022

BAB III
PERLAKUAN KHUSUS UNTUK BANK

Bagian Pertama Umum

- Advertisement -

Pasal 5
(1) Bank meliputi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
(2) Bank dapat menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana.
(3) Perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan
b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
(4) Bank dalam menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bank.

Bagian Kedua Penetapan Kualitas Aset

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini