BAB III
PERLAKUAN KHUSUS UNTUK BANK
Bagian Pertama Umum
Pasal 5
(1) Bank meliputi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
(2) Bank dapat menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana.
(3) Perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan
b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
(4) Bank dalam menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
Bagian Kedua Penetapan Kualitas Aset




