BAB II
PENETAPAN DAERAH DAN/ATAU SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA SERTA JANGKA WAKTU PERLAKUAN KHUSUS
Pasal 3
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.
Pasal 4
Penentuan daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan aspek:
a. luas wilayah yang terkena Bencana;
b. jumlah korban jiwa;
c. jumlah kerugian materiil;
d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak Bencana;
e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana;
f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena dampak Bencana; dan/atau
g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.




