spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022

BAB II
PENETAPAN DAERAH DAN/ATAU SEKTOR TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA DAMPAK BENCANA SERTA JANGKA WAKTU PERLAKUAN KHUSUS

Pasal 3
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan daerah dan/atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak Bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

- Advertisement -

Pasal 4
Penentuan daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan aspek:
a. luas wilayah yang terkena Bencana;
b. jumlah korban jiwa;
c. jumlah kerugian materiil;
d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak Bencana;
e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana;
f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena dampak Bencana; dan/atau
g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini