spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022

Pasal 2
(1) OJK memberikan perlakuan khusus bagi LJK dan pelaku industri untuk diterapkan pada:
a. daerah tertentu; dan/atau
b. sektor tertentu,
di Indonesia yang terkena dampak bencana.
(2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk:
a. Bank;
b. industri pasar modal; dan
c. LJKNB.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini