(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6094); dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan
Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4949),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank atau pengaturan bagi Bank yang sebelumnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
Pasal 15
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Ach/Adv)




