spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
spot_img

Penyidikan Kasus Kuota Haji Hingga Saat Ini Belum Berujung Pada Pengumumaan Tersangka

KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dugaan rasuah ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun menurut perhitungan sementara oleh lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun juga tengah mencari sejumlah bukti yang menguatkan pembagian kuota haji tambahan 2024 dikorupsi oleh para pelaku rasuah antara lain alur pembagian kuota haji di Kementerian Agama, penerimaan jatah kuota haji tambahan melalui asosiasi haji, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga dampak dari kuota haji yang dikorupsi.

- Advertisement -

“Sehingga ini memang dibutuhkan pendalaman, sehingga penyidikan ini menjadi betul-betul firm,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Penelusuran itu, kata Budi, salah satunya juga untuk melengkapi sejumlah dokumen sebelum KPK menetapkan tersangka korupsi kuota haji. Sebab, menurut Budi, praktik pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh ratusan biro haji kala itu bermacam-macam.

- Advertisement -

“Mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu,” ucapnya.

Terbaru, KPK tengah menelusuri aktor utama yang menjual kuota petugas haji ke calon jemaah haji. Sebab jual beli kuota petugas haji itu mengakibatkan dampak dalam penyelenggaraan haji 2024. “Mengurangi kualitas pelayanan haji,” kata Budi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Budi mengungkapkan bahwa terdapat petugas haji yang kuota hajinya dijual ke calon jemaah haji antara lain petugas pendamping, petugas kesehatan, petugas pengawas, hingga petugas administrasi haji. Menurut Budi, penjualan kuota para petugas haji ke calon jemaah haji telah menyalahi aturan.

“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjual-belikan kepada calon jemaah lain artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” ujar dia.

Meski demikian, Budi mengatakan, para penyidik di KPK masih mendalami skema jual beli kuota petugas haji ke calon jemaah haji. Pendalaman itu melalui pemeriksaan dari sejumlah biro haji yang menyelenggarakan haji.

“Petugas apa yang diperjual-belikan, berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tersebut,” ucap Budi.

- Advertisement -

Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang merupakan hasil diplomasi presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. Seharusnya, kuota haji tambahan itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.

“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa aliran uang korupsi kuota haji bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah menyatakan segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.

Fulus itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Asep, terdapat sekitar 400 biro haji yang mendapat kuota itu. Setiap agen, menurut dia, mendapat kuota beragam. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” ucapnya.

Pembagian kuota itu tak gratis. Setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi. Meski demikian, Asep belum membuka nama-nama penerima ataupun pemberi uang tersebut.

Yang pasti, menurut Asep, uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” ujarnya.

Penyidikan kasus kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Hal itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota haji 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini