spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Penyebar Video Hoaks Harta Tito Karnavian Disita KPK Terancam Masuk Penjara

KPK pun mengimbau, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

“Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198,” pungkas Ali Fikri.

- Advertisement -

Lalu bagaimana nasib pengunggah video hoaks di media sosial seperti yang dilakukan akun YouTube tersebut ?

Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini