spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Penting! Ini Cara Menghindari Pinjol Ilegal Menjelang Lebaran

KNews.id- Jelang Lebaran, kebutuhan masyarakat makin meningkat. Tak jarang, sebagian masyarakat membutuhkan pinjaman untuk memenuhinya. Kondisi ini dimanfaatkan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal untuk menawarkan pinjaman.

Oleh karenanya, masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan yang menawarkan pinjol. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum meminjam atau mengajukan pinjaman kepada perusahaan pinjol.

- Advertisement -

Melansir akun resmi Instagram OJK, @ojkindonesia, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal maupun investasi bodong. OJK meminta kepada masyarakat untuk selalu ingat 2L, yakni legalitas dan logis.

Pertama, soal legalitas. Sebelum melakukan transaksi, masyarakat bisa membedakan pinjol legal dan illegal. OJK selalu membarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya. Jadi, masyarakat bisa memastikan legalitas pinjol tersebut terdaftar di OJK.

- Advertisement -

Masyarkat bisa mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui layanan OJK 157, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Kedua, logis. Dalam hal ini, masyarakat harus jeli melihat atau cek keuntungan yang ditawarkan perusahaan investasi. Pastikan investasi yang ditawarkan logis atau masuk akal.

- Advertisement -

Sementara untuk pinjol, masyarakat bisa mengecek besaran bungannya. Apakah bunga yang ditawarkan masih dalam batasan wajar. Pasalnya, hal ini terkait dengan kemampuan untuk membayar setiap bulannya. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini