spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
spot_img

Penjelasan DPR soal Pasal 47 UU TNI yang Disorot Ketua MK

KNews.id – Jakarta, Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan struktural di kementerian atau lembaga tempat prajurit berkarier setelah beralih ke jabatan sipil. Penegasan ini merespons sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan pembinaan yang dimaksud dalam pasal itu terbatas pada urusan administratif prajurit sebelum mereka resmi beralih ke jabatan sipil. “Panglima TNI tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan struktural di kementerian atau lembaga tempat prajurit tersebut berkarier,” kata Dave dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025.

- Advertisement -

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mempertanyakan ketentuan dalam pasal tersebut yang memberi ruang bagi Panglima TNI ikut campur dalam urusan sipil. Ia menilai Pasal 47 ayat 5 itu bertentangan dengan ayat sebelumnya ayat 2 yang mengharuskan prajurit mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

Suhartoyo menganggap ketentuan mengenai “pembinaan karier” oleh Panglima TNI bisa menimbulkan kesan adanya kontrol militer terhadap jabatan sipil. “Ini bagaimana Panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi,” ujar dia dalam sidang di MK, Kamis, 9 Oktober 2025.

- Advertisement -

Dave selaku Wakil Ketua Panitia Kerja UU TNI kala itu, mengklaim prinsip supremasi sipil menjadi dasar utama dalam setiap pembahasan di Komisi I DPR. Karena itu, kewajiban mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil diatur secara tegas dalam Pasal 47 ayat 2 dan 3. Mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi disebut sebagai ruang tepat untuk menyempurnakan norma tersebut.

Komisi I, kata Dave, berkomitmen menjaga kejelasan norma dan konsistensi prinsip dalam pengaturan hubungan antara institusi militer dan sipil. Aturan dalam Pasal 47 dirancang untuk memperkuat akuntabilitas transisi tanpa mengganggu otonomi kelembagaan kementerian atau lembaga sipil.

Menurut Dave, perbedaan tafsir terhadap pasal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia menilai proses uji materi di MK merupakan forum yang sehat untuk memperjelas ketentuan hukum. “Komisi I DPR RI terbuka terhadap penyempurnaan norma melalui mekanisme konstitusional yang tersedia,” ujar dia.

Sorotan Suhartoyo disampaikan dalam konteks sidang perkara uji materi UU TNI pada Kamis, 9 Oktober 2025, kala itu dilakukan dalam mekanisme tiga permohonan dalam satu sidang masing-masing bernomor 68, 82 dan 92/PUU-XXIII/2025. Agenda sidang kala itu mendengar keterangan DPR dan presiden atau pemerintah.

Adapun pasal 47 UU TNI berbunyi sebagai berikut:

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

- Advertisement -

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas altif keprajuritan.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.

(5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini