spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Pengunjung Mal di Jakarta Diwajibkan Harus Sudah Vaksin

KNews.id- Pengunjung mal di Jakarta diwajibkan harus sudah vaksin corona. Kendati kasus penularan Covid-19 sudah sedikit melandai, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Dalam aturan terbaru itu, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19. Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 3 Agustus lalu.

- Advertisement -

“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” demikian bunyi Kepgub yang dilihat wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.

Namun, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

- Advertisement -

“Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,” imbuhnya.

Tidak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang ingin beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.

- Advertisement -

“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” jelasnya. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini