KNews.id- Pengunjung mal di Jakarta diwajibkan harus sudah vaksin corona. Kendati kasus penularan Covid-19 sudah sedikit melandai, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.
Dalam aturan terbaru itu, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19. Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 3 Agustus lalu.
“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” demikian bunyi Kepgub yang dilihat wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.
Namun, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
“Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,” imbuhnya.
Tidak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi Covid-19 untuk warga yang ingin beraktivitas di setiap sektor, minimal dosis pertama.
“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” jelasnya. (AHM/trkn)