Oleh : Damai Hari Lubis
KNews.id – Dalam perkembangannya, negara yang disebut demokrasi modern menggunakan pemilu langsung yang dianggap sistim paling canggih. Namun tetap saja dibatasi partai mana yang dapat mencalonkan bakal figur pemimpin ( presidential threshold ), yang diatur oleh aturan yang dibuat oleh penguasa. Sedangkan regulasi itu bukan datang dari penguasa sesungguhnya ( rakyat ) melainkan potong kompas dari tuan si penguasa ( rakyat ), namun bisa – bisanya si penerima kuasa.
Belum lagi si penguasa yang akhirnya lupa kepada tuan nya. Lalu justru mengusir, mencuri, bahkan memenjarakannya, ketika sang tuan mengkritisinya, menegurnya atau memarahinya oleh sebab nakal atau ketahuan mencuri.
Adanya nomenkatur tentang kata kekuasaan, pemberi kuasa, tuan, tugas dan pemberi tugas, rakyat dan pelaksana tugas atau penguasa. Maka ada istilah kedaulatan ditangan rakyat. Namun rakyat, tuannya kebingungan dan ketakutan, bagamaina dapat mencabut mandatnya, menarik kembali surat kuasanya, atau mencukupi masa tugasnya ( impeachment )
Jadi penguasa itu adalah petugas – petugas yang mabuk yang lupa kemana arah pulang ! Apakah demokrasi dan modern itu adalah nomenklatur dari gabungan kata benda dan kata kerja dari makna profesional, objektif, akuntabel, presisi, cepat dan biaya ringan untuk menciptkan kebingungan dan ketakutan dari penguasa kepada pemberi kuasa ? Atau terserah kesepakatan para para penguasa yang seolah diberi kuasa secara umum. Padahal kekuasaanya dibatasi kewajiban khusus, yakni harus belaku adil dan berkwalitas, sebaliknya jika tak berlaku adil patut dapat mencabut kuasanya secara kontan untuk menjaga banyaknya korban dan bertambahnya kerugian
Namun praktiknya, ketika rakyat mau menggunakan haknya kenapa penerima kuasa merampang, mencekik, marah lalu menampar serta mengancam semaunya serta umbar benci kepada tuannya ? Dan sebaliknya, tuannya ketakutan setengah mampus ketika akan mencabut kuasanya karena diancam makar dengan penjara !? Jika pun mau akan dihambat oleh sistim jadi apa guna asas atau sistim hukum contante justitie, yakni proses hukum harus cepat, sederhana biaya ringan lalu apa gunanya TAP MPR RI Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. (Zs/NRS)
Discussion about this post