spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pengendalian PT Galeri 24 dalam Pengelolaan Bisnis belum Memadai

KNews.id- PT Pegadaian Galeri Dua Empat Komposisi kepemilikan saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PT G24) adalah 99% dikuasai oleh PT Pegadaian dan 1% dimiliki oleh PT Pesonna Optima Jasa. Modal dasar pendirian sebesar Rp100,00 miliar dan modal ditempatkan/disetor Rp132,70 miliar.

PT G24 bergerak dalam bidang bisnis emas. PT G24 didirikan berdasarkan akta notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., No. 01 tanggal 3 Agustus 2018 di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 8 Agustus 2018 No. AHU- 0037424.AH.01.01.

- Advertisement -

Perusahaan ini berkedudukan di Wisma Bhakti Mulya, Jl. Kramat Raya No. 160, Kenari, Jakarta Pusat, Indonesia. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan Perusahaan adalah melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan umum dan manufaktur.

PT G24 bergerak di bidang jual beli emas dan perhiasan yang secara operasional aktif di tanggal 26 Agustus 2018. Untuk mendukung proses bisnis tersebut maka PT G24 berhubungan dengan beberapa vendor penyedia logam mulia (PT Antam Tbk dan PT Untung Bersama Sejahtera/UBS) dan vendor penyedia perhiasan (UBS, PT Central Mega Kencana/Halagold, Lotus, dan PT Sinar Fajar).

- Advertisement -

Atas bisnis usaha G24 dalam hal jual beli emas dan perhiasan maka persediaan pada PT G24 merupakan aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa, dalam proses produksi untuk penjualan tersebut atau dalam bentuk bahan/perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.

Aplikasi yang digunakan G24 dalam menjalankan proses bisnis tersebut adalah Aplikasi Emas untuk persediaan logam mulia (emas) dan aplikasi Kencana untuk persediaan perhiasan.

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan  dengan tujuan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan pengelolaan bisnis penunjang pada PT Pegadaian (Persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018.

Hasil pemeriksaan BPK tersebut dituangkan dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Bisnis Penunjang pada PT Pegadaian (persero) dan Anak Perusahaan Tahun 2017 dan 2018.

Salah satu hasil pemeriksaan atas pengelolaan bisnis usaha PT G24 permasalahan sebagai berikut.

PT G24 belum membuat perjanjian kerja sama dengan vendor sebagai penyedia logam mulia dan perhiasan Hingga pemeriksaan tanggal 3 Mei 2019 diketahui bahwa PT G24 hanya memiliki kesepakatan dengan vendor UBS dan Halagold (PT Central Mega Kencana), terinci sebagai berikut:

  • UBS (PT Untung Bersama Sejahtera) terdokumentasi dalam Nota Kesepahaman antara PT Pegadaian Galeri Dua Empat dengan PT Untung Bersama Sejahtera No 30/PGDE.01/2018 tanggal 6 November 2018. Dalam Nota tersebut tercantum tujuan dan lingkup kerja sama mengacu pada pasal 1 ayat (1) adalah dalam hal sebagai berikut: a) Pencetakan, Pembelian dan Pembelian Kembali Emas batangan UBS; b) Pembelian Emas Perhiasan UBS; c) Konsinyasi Emas Perhiasan Fisik UBS; d) Penjualan Emas Perhiasan UBS Lifestyle. Dari hasil konfirmasi kepada PT G24 diketahui bahwa komponen tersebut belum dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri, yang hingga sekarang masih dalam proses pembahasan padahal jangka waktu Nota Kesepahaman tersebut telah berakhir.
  • Halagold (PT Central Mega Kencana) terdokumentasi dalam Surat Pernyataan Kerja sama antara PT G24 dengan PT Central Mega Kencana tanggal 23 Januari 2019 tentang Perdagangan Emas Perhiasan yang hanya ditandatangani oleh satu pihak saja yaitu Direktur PT G24 dan mulai berlaku selama satu tahun sejak tanggal 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019, sehingga selama tahun 2018 belum ada kerja sama.

Sedangkan untuk vendor lainnya hingga tanggal 3 Mei 2019, berdasarkan konfirmasi kepada pihak PT G24 diketahui bahwa selama tahun 2018 (Oktober – Desember) belum ada dokumentasi perjanjian kerjasamanya yang memuat hak dan kewajiban serta tidak terbatas pada bentuk, substansi, dan biaya/pricing yang ada saja.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 21 Juni 2019 masih dalam pembahasan yang belum dilegalkan dalam sebuah PKS, dimana untuk pelaksanaan proses pembelian selama ini berdasarkan purchase order kepada pihak vendor.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan: a. PKS masih dalam bentuk draft karena masih terdapat hal-hal yang belum disepakati oleh PT G24 dengan para vendor;

Dalam laporan PDTT BPK di atas disebutkan bahwa atas permasalahan tersebut, Direksi PT G24 sependapat atas temuan tersebut dengan penjelasan bahwa: Sebagai perusahaan perdagangan, PT G24 dapat bekerja sama dengan semua vendor, baik dengan dilandasi oleh PKS maupun tidak. Sebagian besar transaksi pembelian yang dilakukan adalah jual beli putus.

Kegiatan jual beli putus adalah sah sepanjang telah terjadi kesepakatan harga dan barang yang butuhkan tersedia, namun demikian apabila dalam pembelian tersebut mengatur hal lain secara spesifik, seperti jangka waktu penyerahan, harga khusus, minimum pembelian, metode pembayaran, dan lain-lain, maka akan diatur secara tersendiri namun tidak terbatas dalam bentuk PKS. Saat ini PT G24 dalam proses pembuatan PKS dengan PT Antam dan PT UBS. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini