spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Ijazah Palsu, Presiden Palsu?

Oleh : Dr. Memet Hakim, Pengamat Sosial, Ketua Umum APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit)

KNews.id- Setelah Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono (BTM), selaku penggugat Presiden Joko Widodo, mencabut gugatan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara perdata kasus itu telah selesai. Tapi apakah urusan ijazah palsu ini selesai ?. Tampaknya belum, bahkan “kehebohan” semakin ramai di medsos. Ketidak percayaan masyarakat semakin meningkat. Masalah perdata telah bergulir menjadi masalah politis dan sosial.

- Advertisement -

Penahanan BTM dan Gusnur pada 14 Oktober 2022 dianggap alasan yang “mengada-ada” oleh kalangan netizen. Dasar hukum penahanan sama sekali tidak terkait dengan “kepalsuan ijazah” Jokowi. Bisa saja tindakan polisi tersebut sepertinya mengkonfirmasi bahwa ijazah tersebut memang palsu.

Logika umum. Kenapa harus ada penangkapan?. Perlihatkan saja ijazah asli. Tidak perlu menghalangi sidang perdata dengan penangkapan BTM sebagai penggugat. Kasus akan tutup permasalahan kepalsuan ijazah selesai. Dengan menangkap BTM sehingga sidang pembuktian ijazah “terhalang”.

- Advertisement -

Jokowi merugi. Semakin “disembunyikan” semakin meyakinkan masyarakat bahwa memang benar-benar ijazah Jokowi palsu. Hanya karena beliau masih menjadi orang no. 1 yang sangat berkuasa pembuktian kepalsuan masih tertunda. Obrolan ijazah palsu Jokowi tidak saja di medsos tapi juga di warung-warung kopi sampai kepedesaan. Legitimasi Joko Widodo dipertanyakan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini