spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
spot_img

Pengamat Sosial: BUMN di Bawah Erick Thohir Salah Kelola dan Rakyat Menjadi Korbannya!

Selain itu, Memet mengatakan, ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 335,6 triliun termasuk target setoran dividen BUMN kepada pemerintah senilai Rp37 triliun. Senada dengan itu Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia juga mengatakan kemungkinan besar realisasi penerimaan negara akan jauh melampaui target, bahkan bisa mencapai 110 persen.

“Terlihat dari penjelasannya, ternyata titik berat penerimaan negara adalah dari pajak. Pantas saja pemerintah menyusahkan rakyat jelata, semuanya pake pajak, sedang sumber lain tidak digali. Ini pertanyaan besar buat Menkeu,” jelasnya.

- Advertisement -

Dampak Omnibus Law bagi pertambangan: Kaltim saja dari batubara berpotensi kehilangan Rp 9 Triliun, bayangkan di Indonesia ada 38 Provinsi. Nilai ekspor nikel saja tahun 2022 sekitar Rp 465 triliun. Di bidang perkebunan 8 juta ha merupakan milik asing, minimal akan diperoleh 50-60 T, sebagai tambahan. Di bidang Kehutanan (HTI), Perikanan, Pembenihan, Peternakan, jika dijumlahkan diperkirakan jauh di atas 100.

Di bidang Pertambangan, jauh lebih besar lagi nilainya. Ekonom Faisal Basri (2021) menilai bahwa Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp200 triliun pada lima tahun terakhir dalam sektor pertambangan, akibat banyaknya ‘kebocoran’ dalam ekspor dan kebijakan yang menguntungkan pihak asing. Itu kerugian akibat kebocoran saja, Dari uraian diatas, sebenarnya potensi penerimaan negara akibat PSC pasti lebih besar.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini