spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pengamat: Partai Berkarya telah Dibackup Penguasa, Apa HMP Berkutik?

Tommy Soeharto akan kesulitan melawan kubu Muchdi PR untuk merebut Partai Berkarya kembali karena mendapat bekingan dari penguasa.

KNews.id- Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan kesulitan melawan kubu Muchdi Purwoprandono atau Muchdi Pr untuk merebut kembali Partai Berkarya. Menurutnya, hal itu dikarenakan Muchdi Pr disinyalir mendapat bekingan dari penguasa.

- Advertisement -

“Tommy tentu akan melawan. Tapi perlawanan Tommy akan berat dan sulit karena kubu Muchdi dibackup kekuasaan,” ujar Ujang, Sabtu, (8/8).

Ujang mengatakan, posisi Tommy sebagai ketua umum (Ketum) Berkarya saat ini serba salah. Meski demikian, menurutnya Tommy tetap harus melawan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) yang melegitimasi kubu Muchdi Pr. Perlawanan Tommy akan berat dan sulit karena kubu Muchdi dibackup kekuasaan.

- Advertisement -

“Diam salah. Bergerak juga salah. Tapi sebagai Ketum Berkarya, Tommy tentu harus berjuang maksimal untuk bisa memenangkan pertandingan,” ucapnya.

Sebelumnya, politisi Berkarya dari kubu Tommy Soeharto, Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan akan segera menempuh jalur hukum ihwal pengesahan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

- Advertisement -

“Partai Berkarya Tommy Soeharto akan menempuh upaya hukum karena masih banyak celah,” ucap Tedjo kepada wartawan, Kamis, (6/8).

Musababnya, kubu Muchdi Pr mengklaim sebagai pengurus sah Partai Berkarya lantaran adanya SK Kemenkumham tersebut. Dia juga membantah Berkarya tengah mengalami dualisme.

“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” tutur Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang.

Badaruddin menjelaskan, SK Kemenkumham itu terbit pada 30 Juli 2020, dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).

Menurut dia, SK itu telah membuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tidak berlaku lagi.

Di dalam SK baru tersebut, terdapat perubahan mencolok seperti posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke Muchdi Pr dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang.

Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Diketahui, terjadi dualisme di internal Partai Berkarya akibat dilaksanakannya Munaslub yang dimotori Badaruddin Andi Picunang sebagai Presidium Penyelamat Partai. Sementara, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai tersebut.

Ketua DPP Partai Berkarya kubu Tommy, Vasci Ruseimy, menyebut Munaslub ilegal dan kader yang tergabung di dalamnya termasuk Muchdi PR telah dipecat dari kepengurusan. (FHD&Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini