KNews.id- Menteri Koordinator Politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD harus mengoreksi atas pernyataannya bahwa jual beli pasal merupakan kenakalan para hakim.
“Jual beli pasal itu itu bukan kenakalan Prof tapi kejahatan,” kata pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto di akun Twitter-nya @giginpraginanto, Selasa (21/3).
Gigin mengatakan seperti itu menanggapi berita dari CNN Indonesia berjudul “Mahfud MD Ungkap Modus Hakim Nakal Jual Beli Pasal”
Kata Gigin, jual beli pasal yang dilakukan para hakim bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah. “Karena bisa memenjarakan orang tidak bersalah atau sebaliknya dan membuat mafia tanah merajalela,” paparnya.
Discussion about this post