KNews.id – Jakarta, Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyinggung kapasitas institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang tak menyimpan arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Padahal, dalam UU ANRI diwajibkan memiliki arsip dokumen tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025).
Ketua Majelis KIP Syawaludin menggali mengapa Bonatua begitu yakin jika ANRI seharusnya memiliki arsip ijazah Jokowi.
“Kepada saudara pemohon, anda yakin betul mengajukan permohonan informasi ke ANRI yang oleh ANRI menyatakan itu informasi yang tidak dikuasai, apa argumentasi anda bahwa ANRI menguasai informasi tersebut,” tanya Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin (13/10/2025).
“Jadi kebetulan saya doktor kebijakan publik memahami kebijakan-kebijakan tentang kearsipan. Seharusnya ANRI sudah mengarsipkan dokumen itu sesuai UU kearsipan, karena yang saya minta itu dokumen tahun 2014 yang sudah cukup lama,” ujar Bonatua.
KPU selaku pencipta arsip dalam hal ini ijazah Jokowi diwajibkan menyerahkan arsip statis kepada ANRI sesuai Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sebab, KPU bukanlah lembaga negara yang ditugaskan mengelola kearsipan. Kalau dokumen tersebut tidak diarsipkan ke ANRI dikhawatirkan dokumen yang disimpan KPU bisa saja hilang atau rusak seperti dimakan hewan.
“Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan,” kata Bonatua.
“Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ,” lanjutnya.
Dia menegaskan ANRI memiliki wewenang penuh untuk meminta arsip tersebut kepada KPU. Namun, apabila KPU tidak kunjung memberikan arsip tersebut, maka ANRI bisa menggunakan daya paksa meminta dokumen tersebut sebagaimana aturan dalam Pasal 47 ayat (2) UU Kearsipan.
“Apa resistensinya kalau itu tidak disimpan di arsip?” kata ketua majelis hakim. “Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta,” jawab Bonatua.
“Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan,” katanya.