KNews.id – Jakarta, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan pemerintah terkait dampak dari mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menilai kasus itu menyengsarakan masyarakat sampai saat ini.
Dia juga memprediksi masyarakat akan terus terbebani hingga 2043. Pasalnya, kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. “Bagi saya bukan soal angka, melainkan bunganya yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya, APBN menjadi tertekan luar biasa,” ujar Hardjuno, Sabtu (11/1).
BLBI Hardjuno mengatakan skandal BLBI merupakan contoh dari kreditur, justru menjadi debitur yang membayar kepada debitur lain. BLBI adalah pelajaran pahit tentang hukum dan keadilan ekonomi dipermainkan. Dia menyoroti keterlibatan oknum pejabat dalam skandal itu yang dinilai menimbulkan imbas kasus BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Sistem bunga majemuk pada Obligasi Rekapitalisasi (OR) BLBI juga menciptakan beban keuangan besar.
“Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043. Bukannya melunasi, para debitur ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen,” katanya. Baca Juga: Pengamat Soroti Ketimpangan Hukum dalam Penanganan Kasus BLBI, Bilang Begini Menurutnya, undang-undang menyebutkan bahwa hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini.
“Utang kita sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun, dan angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan,” ucap dia.
Apabila kasus BLBI ini tidak ditangani dengan tegas,lanjut Hardjuno, maka ekonomi Indonesia akan terus terpuruk. “Pemerintah harus berani melaksanakan Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi rekap BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitur,” kata dia.
Di sisi lain, Hardjuno memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menindak korupsi yang mulai menunjukkan hasil positif. “Ini dibuktikan dengan penemuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung. Penegasan dari Bapak Presiden Prabowo soal hukuman bagi pelaku kasus korupsi timah,” pungkas Hardjuno