KNews.id – Jakarta, 20 November 2025 – Analisis Damai Hari Lubis (DHL) tentang kemungkinan Gibran menggantikan Jokowi sebagai saksi korban dalam kasus ijazah palsu atau penundaan sidang memiliki dasar hukum yang kuat.
Beberapa pasal yang digunakan DHL, seperti Pasal 110 ayat (2) KUHAP dan Pasal 184 KUHAP, memang mengatur tentang saksi dan kesaksian dalam proses hukum pidana.
Pasal 110 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika pelapor meninggal dunia, maka tuntutan pidana dapat diteruskan oleh ahli warisnya atau kuasa dari ahli warisnya.
DHL menganalogikan bahwa jika Jokowi uzur dan tidak bisa menghadiri persidangan, maka Gibran sebagai ahli warisnya dapat menggantikan posisinya sebagai saksi korban.
Sementara itu, Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam perkara pidana. Jika saksi korban (Jokowi) tidak hadir, maka keterangan sebelumnya (BAP) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Analisis DHL juga mempertimbangkan asas legalitas dan moralitas hukum, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam proses hukum.
Oleh karena itu, DHL menyarankan agar hakim mempertimbangkan penundaan sidang atau penggantian saksi korban dengan ahli warisnya (Gibran) untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum [1].
(FHD/NRS)




