spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Pengacara Ini Usulkan Pembubaran MK, Ini Alasannya…

KNews.id- Mahkamah Konstitusi (MK) lebih baik dibubarkan dan selanjutnya Judicial Review (JR) menjadi Yurisdiksi Mahkamah Agung (MA). Demikian dikatakan seorang pengacara Damai Hari Lubis SH, MG dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Kamis (25/2).

“Praktik pelaksanan MK terhadap agenda sidang bertentangan dengan Asas Ius Konstitum pada Constante Justiti,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Damai, tidak ada Kejelasannya MK terkait agenda (Hukum Acara) Pelaksanaan Sidang Judicial Review/ JR atas UU. No. 2 Tahun 2020 ‘Tentang Covid 19’.

“Patut saya pertanyakan selaku pengugat prinsipal . Apakah MK sudah memutus perkara gugatan a quo atau masih tetap diundur persidangannya,” ungkapnya.

- Advertisement -

Damai mengatakan, bila sudah putus kapan putusnya. Apa bunyi putusannya. Dikabulkan atau Ditolak Oleh Sebab NO/ Niet Onvankelijk Verklaard ? Bila ternyata diundur sampai kapan ?.

Sementara gugatan Judicial Review/ Uji Materi UU. a quo fakta menjadi pusat perhatian sehingga ditunggu putusannya oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum.

- Advertisement -

Selain gugatan telah lama diajukan sejak Juni 2020, pun sebelumnya semasih UU. tersebut masih beŕwujud Perpu, beberapa elemen masyarakat telah mengajukan keberatan melalui uji materi/ JR di antaranya perihal keberatan atau menolak materi Pasal Imunitas Pejabat (inkonstutusi) bahwa ” pejabat yang oleh sebab lalai atau tidak adanya niatan ( dolus/ mensrea ) untuk merugikan keuangan atau perekonomian milik pemerintah negara, maka dirinya tidak dapat dihukum.

Terhadap JR yang sangat urgen dan mendasar ini oleh adanya materi pasal yang meniadakan delik culfa (lalai), kata Damai justru MK memperlihatkan hukum acara pada agenda persidangan dengan sistem amburadul, bukan semakin modern.

“Justru (MK) sengaja bertolak belakang dengan Contante Justiti, yakni egara peradilan yang wajib diberlakukan yang (Ius Konstitum) merujuk UU.MA yaitu egara pelaksanaan lembaga peradilalan yang cepat, sederhana biaya ringan,” jelasnya. Ia berharap dan mengusulkan sebaiknya DPR RI dan Presiden membubarkan MK karena membuat fungsi lembaga Mahkamah menjadi tidak berkepastian egar/Rechsecherheit, selain membuat percuma uang egara atau uang milik rakyat. Sebaiknya fungsi JR atau Uji Materi berada disatu pintu wilayah kuasa ( yurisdiksi ) di Gerbang Terakhir Lembaga Peradilan Tertinggi NRI, yakni Mahkamah Agung RI. (AHM)

 

Sumber: https://suaranasional.com/2021/02/25/pengacara-ini-usulkan-pembubaran-mk-ini-alasannya/

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini